Penetapan Rukyah Hilal antara Syariat dan Ilmu Falak
Setiap tahun, menjelang datangnya bulan ramadhan, banyak sekali ormas tertentu ataupun lembaga tertentu mengeluarkan pengumuman yang menentukan awal ramadhan dan juga akhir ramadhan, serta penentuan lebaran atau hari raya idul fitri. Mereka hanya bersandar pada perhitungan falakiyah semata. Mereka juga berdalih hanya untuk menyatukan umat islam di seluruh dunia hanya dengan perhitungan falakiyah yang menurut mereka lebih pasti dari hanya sekedar melihat bulan.
Alih-alih menyatukan umat islam, namun justru memecah belah umat islam. Karena perhitungan yang mereka yakini ternyata hasilnya berbeda-beda. Mereka mencobanya bertahun-tahun tetapi hasilnya tetap tidak sesuai yang diharapkan. Bahkan hal itu, menimbulkan kebingungan dan perpecahan diantara umat islam, terutama bagi mereka yang awam dan tidak memiliki ilmu dan akses terhadap ilmu falakiyah.
Bukankah Rasulullah menyuruh kita sebagai umatnya untuk melihat bulan, dan bukan menghitung? Dan berapa banyak orang yang bisa menghitung diantara umat islam? Dan bagaimana hasilnya perhitungan tersebut, apakah sama atau banyak perbedaan?
Bagaimana mungkin Islam mengaitkan sebuah ibadah yang wajib bagi setiap mukallaf dengan syarat-syarat ilmiah yang rumit, yaitu falakiyah ini, yang sangat mungkin tidak mampu dipahami oleh banyak orang umat islam. Padahal puasa ramadhan adalah kewajiban, baik ia berada di padang pasir yang luas, atau di tengah masyarakat yang modern.
Ketahuilah saudaraku, sungguh para ulama imam 4 madzhab dan lainnya telah sepakat (ijma') bahwa penentuan ramadhan adalah dengan rukyah hilal. Yaitu melihat hilal pada tanggal 29 Syaban. Jika hilal terlihat maka awal Puasa Ramadhan adalah hari esoknya. Sedangkan jika hilal tidak terlihat maka digenapkan 30 hari bulan syaban dan baru kemudian hari setelahnya adalah awal ramadhan.
Orang yang melihat hilal adalah orang yang adil, dan berani disumpah sebagai bukti keabsahan kesaksian orang yang adil dalam membuktikan rukyah hilal. Hal ini adalah diterima menurut syariat agama. Meskipun banyak orang ahli hisab menganggap bahwa rukyah hilal sangat kecil kemungkinan terlihat. Namun syariat telah menetapkan bahwa rukyah hilal sesuai perintah Nabi. Dan Syairat tidak menerima hisab dan ketergantungannya dalam masalah ini. Oleh karenanya hisab tidak dijadikan alasan untuk menolak kesaksian orang adil dalam rukyah hilal selama kesaksian tersebut telah terbukti dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Bulan Baru dan Kemungkinan Terlihat
Menurut data astronomi yang diterbitkan oleh universitas-universitas dunia ternama, seperti Princeton University, terdapat perbedaan yang jelas antara kelahiran bulan baru (New Moon) dan kemungkinan pertama kali terlihatnya hilal (First Visibility). Perbedaan ini bisa mencapai satu hingga dua hari. Namun, syariat Islam tidak mengaitkan puasa dengan kemunculan bulan secara hisab, dan tidak pula dengan kemungkinan terlihatnya hilal menurut perhitungan falak semata. Syariat Islam justru menjadikan rukyah hilal secara nyata (yakni penglihatan langsung dengan mata telanjang) sebagai dasar utama.
Dalil-dalil Syara' yang tidak diterima Hisab (Ilmu Falak)
Atas dasar inilah umat Islam di seluruh penjuru dunia telah menjalankan amalan rukyah hilal sejak zaman para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula para fuqaha (ahli fiqih) telah berfatwa dan menegaskan bahwa acuan utama adalah metode Rukyah hilal, dan tidak perlu diperhatikan perkataan para ahli hisab maupun ahli falak. Tidak ada pertimbangan sama sekali terhadap ucapan mereka dalam menentukan awal puasa maupun akhirnya (awal Syawwal).
قال الله تعالى : { يَسْأَلُونَكَ عَنِ ٱلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ } والأهلة جمع هلال وهو أول حال القمر حين يراه الناس أول ليلة من الشهر { قل هي مواقيت للناس } جمع ميقات، والمعنى ليعلم الناس أوقات حجهم وصومهم وإفطارهم وعدة نسائهم وغير ذلك من الأحكام المتعلقة بالأهلة . لذا قال الفقهاء يجب وجوبا كفائيا ترائي الهلال لكل شهر.
Dalam Surat Al Baqarah ayat 189 disebutkan: "Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal (bulan sabit). Katakanlah: ‘Hilal-hilal itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.’” (QS. Al-Baqarah: 189)
Al-Ahillah adalah bentuk jamak dari hilal, yaitu keadaan pertama bulan (bulan sabit) ketika manusia melihatnya pada malam pertama bulan tersebut.{ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ } — “Katakanlah: ‘Hilal-hilal itu adalah waktu-waktu bagi manusia’” — maknanya adalah agar manusia mengetahui waktu-waktu haji mereka, puasa mereka, berbuka (Idul Fitri) mereka, masa iddah istri-istri mereka, dan berbagai hukum syar’i lainnya yang berkaitan dengan hilal. Oleh karena itu, para fuqaha (ahli fikih) berkata: “Wajib secara kifayah untuk melakukan rukyah (pengamatan) hilal pada setiap bulan.
وقد روى ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ” جعل الله الأهلة مواقيت للناس فصوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين يوما “. وفي روايـة ” فصُومُوا لرؤيته وأَفْطِرُوا لرؤيته فإنْ أُغْمِيَ عليكم فاقدُرُوا لهُ ثلاثين ” اهـ.
«صُومُوا لِرُؤيَتِهِ وَأَفطِرُوا لِرُؤيَتِهِ، فَإِن غُمَّ عَلَيكُم فَأَكمِلُوا عِدَّةَ شَعبَانَ ثَلَاثِينَ يَومًا» (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَغَيرُهُ).
Telah meriwayatkan Ibnu Umar Radliyallahu'anhuma, bahwa sesungguhnya Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Dijadikan nya hilal-hilal sebagai waktu bagi manusia, maka berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karna melihatnya, jika kalian terhalangi (mendung) maka gunakanlah/hitunglah 30 hari".
Dalam satu riwayat: "Maka berpuasalah kalian karna melihatnya (hilal) dan berbukalah karna melihatnya (hilal), jika kalian terhalangi (mendung) maka sempurnakanlah (bulan) 30 hari".
Sabda Nabi ﷺ: "Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan bagi kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (Muttafaq ‘alaih – HR. Al-Bukhari dan Muslim).
وَقَالَ ابْنُ دَقِيقٍ الْعِيدُ الْحِسَابُ لَا يَجُوزُ الِاعْتِمَادُ عَلَيْهِ فِي الصِّيَامِ ا هـ وَالِاحْتِمَالَاتُ الَّتِي ذَكَرَهَا السُّبْكِيُّ بِقَوْلِهِ وَلِأَنَّ الشَّاهِدَ قَدْ يَشْتَبِهُ عَلَيْهِ إلَخْ لَا أَثَرَ لَهَا شَرْعًا لِإِمْكَانِ وُجُودِهَا فِي غَيْرِهَا مِنْ الشَّهَادَاتِ
Ibnu Daqiq al-'id berkata : Tidak boleh berpegang dengan hisab pada masalah puasa.
1. Dalam Madzhab Syafi'iyyah tidak wajib dan tidak boleh berpuasa berdasarkan hisab
في كتاب أسنى المطالب شرح روض الطالب للشيخ زكريا الأنصاري المتوفى سنة 925 هـ في مذهب الإمام الشافعي ج1/410 (المكتبة الإسلامية) ما نصه: ولا عبرة بالمنجم (أي بقوله) فلا يجب به الصوم ولا يـجوز والمـراد بآية: [وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ] [النحل: 16] الاهتداء في أدلة القبلة وفي السفر اهـ
Dalam kitab Asna al-matholib Syarah Roudloh at-Tholib karya Syaikh Zakaria Al-Anshoriy (wafat tahun 925 H) disebutkan : Dan tidak dihitung orang ahli perbintangan (yakni ucapannya) maka tidaklah wajib dan tidak boleh berpuasa berdasarkan ucapannya, adapun yang dimaksud "Dan dengan bintang mereka mendapatkan petunjuk" (ayat 16 surat An-Nahl) adalah mendapat kebenaran dalam masalah petunjuk arah kiblat dan arah perjalanan.
وفي فتاوى الرملي في المذهب الشافعي: ” إن الشارع لم يعتمد الحساب بل ألغاه بالكلية بقوله
«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكتُبُ وَلَا نَحسِبُ، الشَّهرُ هَكَذَا وَهَكَذَا، يَعنِي مَرَّةً تِسعًا وَعِشرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ» (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسلِمٌ).
Dalam kitab Fatawi Imam Romli (Syafi'iyah): "Sesungguhnya Syari' (Rosulullah ﷺ) tidak menganggap hisab, bahkan mengesampingkannya sama sekali dengan Sabdanya: "Kami adalah umat yang ummy, kami tidak menulis dan menghisab (menghitung), (umur) bulan itu begini dan begini (terkadang 29 hari atau 30 hari). (H.R. Al Bukhoriy dan Muslim)
Minhaj al-qowim Ibnu Hajar al-Haitamiy
ولا يجوز العمل بقول المنجم والحاسب لكن لهما العمل باعتقادهما، ولكن لا يجزئهما صومهما عن فرضهما، وبحث الأذرعي الاكتفاء برؤية القناديل المعلقة بالمنائر ليلة أول رمضان، وقياسه الاكتفاء بذلك أيضًا حيث اطردت العادة بتعليقها في البلد المرئية فيها فجر ليلة العيد حيث اعتقد من رآها أن غدًا عيد، ثم رأيت جمعًا بحثوه أيضًا، ولا عبرة بقول من قال أخبرني النبي صلى الله عليه وسلم في النوم أن غدًا من رمضان فلا يجوز بالإجماع العمل بقضية منامه لا في الصوم ولا في غيره
Dan tidak boleh mengamalkan ucapan ahli perbintangan dan ahli hisab, akan tetapi bagi diri keduanya boleh mengamalkan keyakinan mereka berdua , tetapi puasa mereka tidak mencukupinya dari fardlunya , ......................
2. Dalam Madzhab Hanafiyah tidak wajib dan tidak boleh berpuasa berdasarkan hisab
قال الفقيه الحنفي ابن عابدين المتوفى سنة 1252 هـ في حاشيته على الدر المختار وهي من أشهر كتب السادة الحنفية ج3/354 (دار الكتب العلمية) كتاب الصوم: لا عبرة بقول المؤقتين أي في وجوب الصوم على الناس بل في ( المعراج ) لا يُعتبر قولهم بالإجماع ولا يجوز للمنجم أن يعمل بحساب نفسه اهـ.
Al-Faqih Al-Hanafi Ibnu 'Abidin dalam Khasyiyah kitab Ad-Durr Al-Mukhtar pada kitab shoum mengatakan : Tidak dihitung ucapan para pembuat jadwal (Ahli Hisab) yakni dalam masalah wajibnya puasa atas ummat bahkan dalam kitab Al-Mi'roj tidak dihitung ucapan mereka berdasarkan ijma' dan tidak boleh bagi ahli perbintangan (ahli hisab) mengamalkan hasil hisabnya sendiri
3. Dalam Madzhab Maliki tidak wajib dan tidak boleh berpuasa berdasarkan hisab.
في الدر الثمين والمورد المعين للشيخ أبي عبد الله محمد بن أحمد مَيَّارة المالكي المتوفى سنة 1072 هـ (دار الفكر) ص 327 قال ما نصه: (فرع) قال الشهاب القرافي ( المتوفى سنة 684 هـ) عن سند ( المتوفى سنة 541 هـ )ولو كان إمام يرى الحساب فأثبت به الهلال لم يتبع لإجماع السلف على خلافه اهـ.
Dalam kitab Ad-Durr ats-tsamin karya Syaikh Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad beliau mengatakan : (Cabang) Asy-Syihab Al-Qorofiy (wafat tahun 684 H) dari Imam Sanad (wafat tahun 541 H) Seandainya Imam berpendapat dengan hisab dan menetapkan tanggal satu hijriyah dengannya maka ia tidak boleh diikuti karena ijma'nya ulama' salaf berseberangan dengannya.
وفي كتاب الشرح الكبير للشيخ أحمد الدردير المالكي الأزهري المتوفى سنة 1201هـ ج1/462 في مذهب مالك ما نصه: ولا يثبت رمضان بمنجم أي بقوله في حق غيره ولا في حق نفسه اهـ
Dalam kitab Asy-Syarh al-Kabir Syaikh Ahmad Ad-Dardir Al-Malikiy disebutkan :
Tidaklah tetap (awal) bulan Romadlon oleh ahli perbintangan , yakni -ucapan dia- pada hak orang lain maupun hak dirinya
4. Dalam Madzhab Hanbaliy tidak wajib dan tidak boleh berpuasa berdasarkan hisab
وفي كتاب المغني في المذهب الحنبلي: ” إن بنى على قول المنجمين وأهل الحساب فوافق الصواب لم يصح صومه وإن كثرت إصابتهم لأنه ليس بدليل شرعي يجوز البناء عليه ولا العمل به”اهـ.
Dan dalam kitab al-Mughni (Ibnu Qudamah, Hanbaliyah): "Jika hilal didirikan atas pendapat ahli nujum (astronomi) dan ahli hisab maka (kebetulan) menepati kebenaran, maka tidak sah puasanya. Meskipun banyak tepatnya, karena itu bukan dalil menurut syar'i yang boleh didirikan padanya, dan tidak boleh beramal dengan nya.
Perbedaan Rukyah Hilal dan Wujud Hilal
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa hisab (perhitungan astronomi) tidak dijadikan pegangan dalam rukyah hilal adalah sabda Nabi ﷺ:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ»
Beliau tidak mengatakan: “Berpuasalah karena wujudnya”, dan tidak pula mengatakan: “Berpuasalah karena kelahirannya/kemunculannya”. Hal ini menunjukkan bahwa ukuran (ibrah) dalam menetapkan masuknya bulan adalah rukyah bashariyyah (penglihatan langsung dengan mata telanjang manusia), bukan sekadar perhitungan falak yang hanya menentukan kemunculan hilal tanpa mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya.
Oleh karenanya sangat tidak tepat jika hanya mengandalkan Falakiyyah semata. Ilmu Falakiyyah itu banyak kekurangannya. Sudah diketahui bahwa waktu kemunculan bulan (bulan sabit) berbeda-beda sesuai dengan perbedaan lokasi geografis. Hal ini membuka pintu bagi berbagai kemungkinan, di antaranya:
- Perbedaan pendapat di kalangan ahli falak itu sendiri dalam menentukan waktu kemunculan hilal atau kemungkinan terlihatnya.
- Kemungkinan terjadinya kemunculan hilal setelah fajar pada hari ke-29 Ramadhan dan sebelum terbenam matahari pada hari itu. Ini berarti satu hari tersebut akan terbagi dua: separuhnya termasuk bulan Ramadhan dan separuhnya lagi termasuk bulan Syawal!
Lalu apakah kita akan mengatakan kepada masyarakat bahwa hari ini sebagiannya termasuk Ramadhan dan sebagiannya termasuk Syawal? Padahal kaidah fikih menyatakan:
وَالقَاعِدَةُ الفِقهِيَّةُ تَقُولُ فِي ذَلِكَ: "مَا دَخَلَهُ الِاحتِمَالُ، سَقَطَ بِهِ الِاستِدلَالُ".
“Apa yang dimasuki oleh unsur kemungkinan (probabilitas), maka gugurlah dalil darinya.”
Kekurangan dan Kelemahan Ilmu Falakiyyah
Meskipun telah terjadi kemajuan ilmiah Ilmu Astronomi yang sangat besar, para ahli falak sendiri mengakui bahwa menentukan waktu kemunculan bulan secara hisab memang dapat dilakukan dengan tingkat akurasi yang tinggi. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa tidak mungkin menentukan waktu rukyah (penglihatan) hilal yang pertama secara pasti (yaqin). Hilal bisa saja muncul terlambat satu atau dua hari setelah kelahirannya. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor alamiah yang memengaruhi kemungkinan terlihatnya, seperti kondisi cuaca, tingkat kejernihan atmosfer, serta sudut pantulan cahaya bulan.
Dalam laporan Observatorium Angkatan Laut Amerika Serikat (U.S. Naval Observatory) disebutkan pernyataan yang menguatkan hal ini:
“Waktu kelahiran bulan dapat dihitung dengan akurat, tetapi waktu munculnya pertama kali bagi mata telanjang sangat bergantung pada banyak faktor, dan tidak mungkin diprediksi dengan kepastian mutlak.”
Ini merupakan dalil yang sangat kuat bahwa hisab falaki semata tidak dapat dijadikan sebagai standar syar’i untuk menetapkan masuknya bulan-bulan qamariyah, terutama dalam ibadah-ibadah pokok seperti puasa dan Idul Fitri.
Perbedaan Waktu Bulan Qamariyyah dan Penetapan Syariat
Sudah diketahui bahwa bulan-bulan dalam tahun qamariyah tidak selalu berjumlah tiga puluh hari, melainkan kadang hanya dua puluh sembilan hari penuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ dalam kitab Shahihain:
«الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا»
Artinya: “Bulan (Qamariyah Hijriyah) itu terkadang 29 Hari atau 30 Hari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun bulan qamariyah menurut perhitungan falak, rata-rata lamanya sekitar 29 hari setengah. Perbedaan kecil ini menimbulkan berbagai masalah jika hanya mengandalkan hisab falaki semata. Oleh karena itu, Islam tidak mengaitkan puasa dengan kelahiran bulan secara falak, dan tidak pula dengan kemungkinan terlihatnya secara teori semata. Syariat justru mengaitkannya dengan rukyah hilal secara nyata (penglihatan langsung), untuk mewujudkan kepastian (yaqin) dan menghilangkan keraguan serta kekacauan.
وَقَد قَالَ الإِمَامُ أَحمَدُ بنُ إِدرِيسَ القَرَافِيُّ (ت 684هـ) فِي كِتَابِهِ الفُرُوقِ (ج1، ص178، ط. عَالَمُ الكُتُبِ): «إِذَا دَلَّ حِسَابُ تَسيِيرِ الكَوَاكِبِ عَلَى خُرُوجِ الهِلَالِ مِنَ الشُّعَاعِ مِن جِهَةِ عِلمِ الهَيئَةِ، لَا يَجِبُ الصَّومُ. وَقَالَ سَندٌ (ت 541هـ) مِن أَصحَابِنَا: فَلَو كَانَ الإِمَامُ يَرَى الحِسَابَ فَأَثبَتَ الهِلَالَ بِهِ، لَم يُتَّبَع، لِإِجمَاعِ السَّلَفِ عَلَى خِلَافِهِ». وَفِي الصَّفحَةِ التَّالِيَةِ، قَالَ أَيضًا: «وَإِن كَانَ الحِسَابُ مُنضَبِطًا، لَكِنَّهُ لَم يُنَصِّبهُ صَاحِبُ الشَّرعِ سَبَبًا، فَلَم يَجِب بِهِ الصَّومُ».
وَهَذَا إِجمَاعٌ وَاضِحٌ عَلَى أَنَّ الحِسَابَ الفَلَكِيَّ لَا يُمكِنُ أَن يَكُونَ بَدِيلًا عَنِ الرُّؤيَةِ الشَّرعِيَّةِ، مَهمَا بَلَغَ مِنَ الدِّقَّةِ.
Imam Ahmad bin Idris al-Qarafi (w. 684 H) berkata dalam kitabnya Al-Furuq (juz 1, hal. 178, terbitan ‘Alam al-Kutub): “Jika hisab pergerakan bintang-bintang menunjukkan bahwa hilal telah keluar dari sinar matahari menurut ilmu falak, maka tidak wajib berpuasa karenanya.”
Dan beliau juga menyebutkan perkataan Sahnun (w. 541 H) dari kalangan mazhab Maliki: “Seandainya seorang imam (pemimpin) melihat hisab lalu menetapkan hilal berdasarkan itu, maka tidak boleh diikuti, karena ijmak salaf menyelisihi hal tersebut.”
Pada halaman berikutnya, beliau juga berkata: “Meskipun hisab itu sangat akurat, tetapi karena pemilik syariat (Allah dan Rasul-Nya) tidak menjadikannya sebagai sebab (sabab), maka tidak wajib berpuasa dengannya.”
Ini merupakan ijmak yang jelas bahwa hisab falaki — betapa pun tingkat keakuratannya — tidak dapat menjadi pengganti rukyah syar’iyyah.
Sebagian pendukung penggunaan hisab falaki berdalil bahwa metode ini adalah sarana untuk menyatukan umat Islam dalam memulai puasa dan Idul Fitri. Namun jika memang demikian, mengapa mereka tidak menuntut penyamaan waktu shalat atau shalat Jumat secara global di seluruh dunia?
Jika mereka menjawab: “Hal itu sulit dilakukan karena perbedaan posisi matahari di langit”,
maka kita katakan kepada mereka: “Masalah yang sama juga berlaku pada bulan. Bulan pun terkait dengan posisinya dan perbedaannya pada malam hari, dan itulah sebab terjadinya perbedaan rukyah hilal dari satu negara ke negara lain.”
Oleh karena itu, syariat Islam mewajibkan umat Muslim untuk merukyah (mengamati) hilal dan menjadikannya sebagai fardhu kifayah. Tujuannya agar setiap Muslim merasakan perannya dalam menetapkan masuknya bulan dan ikut serta dalam kehidupan bermasyarakat, daripada menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada perhitungan falaki yang abstrak, yang bisa saja keliru dalam kondisi-kondisi tertentu.
Paradoks Idul Adha
Sungguh mengherankan bahwa orang-orang yang kerap memicu perdebatan tentang penetapan Ramadhan dan Idul Fitri dengan menggunakan hisab falakiyyah, justru menyerah dan menerima begitu saja dengan penetapan Idul Adha berdasarkan rukyah syar’iyyah, serta mengikuti negara-negara Islam dalam hal tersebut!
Mengapa terjadi paradoks seperti ini??!
Hal ini tentu ada keanehan, Syariat yang satu diterapkan untuk menetapkan Ramadhan dan Idul Fitri dengan hisab falakiyyah, sedangkan syariat yang lain diterapkan untuk menetapkan Idul Adha dengan rukyah syar’iyyah?
Sejarah telah mencatat perbedaan pendapat di kalangan ahli falak itu sendiri dalam menentukan awal Ramadhan. Mereka yang katanya ahlil falak, ternyata menetapkan hari awal ramadhan juga berbeda-beda. Begitu juga dengan idul fitri. Lantas, bagaimana mungkin hisab falakiyyah dijadikan sebagai sarana untuk menyatukan umat Islam, padahal para ahlinya sendiri saling berbeda pendapat? Bahkan, mengambil hisab falaki tanpa komitmen terhadap hadits Nabi ﷺ yang bersabda atas perintah Allah Ta’ala:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»
Tentu hal ini adalah merupakan pelanggaran yang jelas terhadap syariat.
Bantahan Terhadap Mereka yang Menolak Kesaksian Orang Adil Rukyah Hilal
وَقَد نُسِبَ القَولُ بِرَدِّ شَهَادَةِ العَدلِ لِمُوَافَقَتِهَا قَولَ أَهلِ الحِسَابِ إِلَى التَّقِيِّ السُّبكِيِّ، غَيرَ أَنَّهُ قَولٌ مَردُودٌ، لَم يُعَوِّل عَلَيهِ الفُقَهَاءُ مِنَ المَذَاهِبِ المُختَلِفَةِ، فَقَد رَدَّهُ الشَّافِعِيَّةُ، وَالحَنَفِيَّةُ، وَغَيرُهُم، إِذِ الإِجمَاعُ مُنعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ اعتِبَارِ حِسَابِ المُنَجِّمِينَ فِي هَذَا البَابِ. وَقَد نَصَّ عَلَى ذَلِكَ البَاجِيُّ، وَابنُ رُشدٍ الحَفِيدُ، وَالجَصَّاصُ، وَالحَطَّابُ الرُّعَينِيُّ، وَغَيرُهُم مِن أَهلِ العِلمِ.
Telah dinisbatkan pendapat yang menolak kesaksian orang adil hanya karena sesuai dengan perkataan ahli hisab kepada Taqiyuddin as-Subki. Akan tetapi, pendapat ini tertolak dan tidak dijadikan pegangan oleh para fuqaha dari berbagai mazhab. Pendapat tersebut telah ditolak oleh ulama Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan selain mereka. Sebab ijmak telah terbentuk atas tidak dianggapnya hisab para ahli nujum (astronomi) dalam masalah ini. Hal itu telah ditegaskan oleh Imam al-Baji, Ibnu Rusyd al-Hafid (cucu), al-Jashshash, al-Hattab ar-Ru’aini, dan para ulama lainnya dari kalangan ahli ilmu.
Bahkan diantara mereka yang mengandalkan Ilmu Falak justru berpendapat bahwa rukyah hilal lah yang kuat dalilnya dan terbukti secara syariat.
قَالَ الشَّيخُ أَحمَدُ عَبدُ الرَّزَّاقِ المَغرِبِيُّ الرَّشِيدِيُّ (ت 1096هـ) فِي حَاشِيَتِهِ عَلَى "الرَّملِيِّ" (ج3/150) فِي رَدِّهِ عَلَى مَن قَالَ: يُعمَلُ بِالحِسَابِ الدَّالِّ عَلَى وُجُودِ الشَّهرِ وَإِن دَلَّ عَلَى عَدَمِ إِمكَانِ الرُّؤيَةِ: «الشَّارِعُ إِنَّمَا أَوجَبَ عَلَينَا الصَّومَ بِالرُّؤيَةِ لَا بِوُجُودِ الشَّهرِ، وَيَلزَمُ عَلَيهِ أَنَّهُ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ فِي أَثنَاءِ النَّهَارِ، أَنَّهُ يَجِبُ الإِمسَاكُ مِن وَقتِ دُخُولِهِ، وَلَا أَظُنُّ الأَصحَابَ يُوَافِقُونَ عَلَى ذَلِكَ».
وَقَالَ شَمسُ الدِّينِ الرَّملِيُّ فِي نِهَايَةِ المُحتَاجِ: «وَشَمِلَ كَلَامُ المُصَنِّفِ ثُبُوتَهُ بِالشَّهَادَةِ، مَا لَو دَلَّ الحِسَابُ عَلَى عَدَمِ إِمكَانِيَّةِ الرُّؤيَةِ، وَانضَمَّ إِلَى ذَلِكَ أَنَّ القَمَرَ غَابَ لَيلَةَ الثَّالِثِ عَلَى مُقتَضَى تِلكَ الرُّؤيَةِ قَبلَ دُخُولِ وَقتِ العِشَاءِ، لِأَنَّ الشَّارِعَ لَم يَعتَمِدِ الحِسَابَ بَل أَلغَاهُ بِالكُلِّيَّةِ».
Imam Syekh Ahmad bin Abdurrazzaq al-Maghribi ar-Rasyidi (w. 1096 H) berkata dalam Hasyiyah-nya atas kitab ar-Ramli (juz 3, hal. 150), ketika membantah orang yang mengatakan: “Boleh beramal dengan hisab yang menunjukkan adanya bulan, meskipun menunjukkan tidak mungkinnya rukyah”:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya hanya mewajibkan kita berpuasa karena rukyah, bukan karena wujud (keberadaan) bulan.
Jika pendapat tersebut diterima, maka seharusnya apabila bulan masuk di tengah hari, orang-orang wajib menahan diri (imsak) sejak waktu masuknya bulan tersebut.
Padahal saya tidak mengira para sahabat (ulama mazhab) akan menyetujui hal itu.”
Syamsuddin ar-Ramli berkata dalam kitab Nihayat al-Muhtaj:
“Pernyataan penulis (al-Mushannif) mencakup juga penetapan bulan dengan kesaksian, meskipun hisab menunjukkan tidak mungkinnya rukyah.
Ditambah lagi bahwa bulan telah terbenam pada malam ketiga sesuai dengan rukyah tersebut sebelum masuk waktu Isya.
Sebab syariat tidak pernah mengandalkan hisab, bahkan telah menghapusnya secara total.”
وَقَالَ ابنُ عَابِدِينَ فِي الدُّرِّ المُختَارِ: «مَا قَالَهُ السُّبكِيُّ مِنَ الِاعتِمَادِ عَلَى قَولِ الحِسَابِ مَردُودٌ، فَقَد رَدَّهُ مُتَأَخِّرُو أَهلِ مَذهَبِهِ، مِنهُمُ ابنُ حَجَرٍ وَالرَّملِيُّ، لِأَنَّ الشَّارِعَ لَم يَعتَمِدِ الحِسَابَ، بَل أَلغَاهُ بِالكُلِّيَّةِ».
وَقَالَ الجَردَانِيُّ فِي فَتحِ العَلَّامِ: «وَالمُعتَمَدُ عِندَنَا: أَنَّ شَهَادَةَ العَدلِ تُقبَلُ وَإِن قَالَ المُنَجِّمُونَ إِنَّ الحِسَابَ القَطعِيَّ قَد دَلَّ عَلَى عَدَمِ إِمكَانِهَا».
Ibnu Abidin berkata dalam ad-Durr al-Mukhtar: “Apa yang dikatakan oleh as-Subki tentang mengandalkan perkataan ahli hisab adalah tertolak. Pendapat tersebut telah ditolak oleh para ulama muta’akhkhirin (generasi kemudian) dari mazhabnya, di antaranya Ibnu Hajar dan ar-Ramli. Sebab syariat tidak pernah mengandalkan hisab, bahkan telah menghapusnya secara total.”
Al-Jardani berkata dalam Fath al-‘Allam: “Yang menjadi pendapat yang dipegang (mu’tamad) di kalangan kami adalah: Kesaksian orang adil tetap diterima, meskipun para ahli nujum (astronom) mengatakan bahwa hisab yang qath’i (pasti) menunjukkan tidak mungkinnya rukyah hilal.”
Jadi semua kalangan ulama madzhab seluruhnya adalah sepakat bahwa Rukyah Hilal adalah tuntunan syariat. Sedangkan hitungan falak tidak dianggap sama sekali.
Berikut adalah pendapat ulama dalam madzhab Hanafi:
وَقَالَ ابنُ عَابِدِينَ الحَنَفِيُّ فِي [الدُّرِّ المُختَارِ]: «مَطلَبٌ مَا قَالَهُ السُّبكِيُّ مِنَ الِاعتِمَادِ عَلَى قَولِ الحِسَابِ مَردُودٌ: قُلتُ مَا قَالَهُ السُّبكِيُّ رَدَّهُ مُتَأَخِّرُو أَهلِ مَذهَبِهِ مِنهُم ابنُ حَجَرٍ وَالرَّملِيُّ فِي شَرحَي المِنهَاجِ، وَفِي فَتَاوَى الشِّهَابِ الرَّملِيِّ الكَبِيرِ الشَّافِعِيِّ: «سُئِلَ عَن قَولِ السُّبكِيِّ لَو شَهِدَت بَيِّنَةٌ بِرُؤيَةِ الهِلَالِ لَيلَةَ الثَّلَاثِينَ مِن الشَّهرِ وَقَالَ الحِسَابُ بِعَدَمِ إِمكَانِ الرُّؤيَةِ تِلكَ اللَّيلَةَ عُمِلَ بِقَولِ أَهلِ الحِسَابِ؛ لِأَنَّ الحِسَابَ قَطعِيٌّ وَالشَّهَادَةُ ظَنِّيَّةٌ، وَأَطَالَ فِي ذَلِكَ فَهَل يُعمَلُ بِمَا قَالَهُ أَم لَا؟ وَفِيمَا إذَا رُئِيَ الهِلَالُ نَهَارًا قَبلَ طُلُوعِ الشَّمسِ يَومَ التَّاسِعِ وَالعِشرِينَ مِن الشَّهرِ، وَشَهِدَت بَيِّنَةٌ بِرُؤيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ لَيلَةَ الثَّلَاثِينَ مِن شَعبَانَ، فَهَل تُقبَلُ الشَّهَادَةُ أَم لَا؟ لِأَنَّ الهِلَالَ إذَا كَانَ الشَّهرُ كَامِلًا يَغِيبُ لَيلَتَينِ أَو نَاقِصًا يَغِيبُ لَيلَةً أَو غَابَ الهِلَالُ اللَّيلَةَ الثَّالِثَةَ قَبلَ دُخُولِ وَقتِ العِشَاءِ «لِأَنَّهُ ﷺ كَانَ يُصَلِّي العِشَاءَ لِسُقُوطِ القَمَرِ الثَّالِثَةَ» هَل يُعمَلُ بِالشَّهَادَةِ أَم لَا؟ فَأَجَابَ: بِأَنَّ المَعمُولَ بِهِ فِي المَسَائِلِ الثَّلَاثِ مَا شَهِدَت بِهِ البَيِّنَةُ؛ لِأَنَّ الشَّهَادَةَ نَزَّلَهَا الشَّارِعُ مَنزِلَةَ اليَقِينِ «وَمَا قَالَهُ السُّبكِيُّ مَردُودٌ رَدَّهُ عَلَيهِ جَمَاعَةٌ مِن المُتَأَخِّرِينَ»، وَلَيسَ فِي العَمَلِ بِالبَيِّنَةِ مُخَالَفَةٌ لِصَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَوَجهُ مَا قُلنَاهُ أَنَّ الشَّارِعَ لَم يَعتَمِد الحِسَابَ، بَل أَلغَاهُ بِالكُلِّيَّةِ بِقَولِهِ: «نَحنُ أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكتُبُ وَلَا نَحسِبُ الشَّهرُ هَكَذَا وَهَكَذَا» وَقَالَ ابنُ دَقِيقِ العِيدِ: الحِسَابُ لَا يَجُوزُ الِاعتِمَادُ عَلَيهِ فِي الصَّلَاةِ انتَهَى. وَالِاحتِمَالَاتُ الَّتِي ذَكَرَهَا السُّبكِيُّ بِقَولِهِ وَلِأَنَّ الشَّاهِدَ قَد يَشتَبِهُ عَلَيهِ.. إلَخ لَا أَثَرَ لَهَا شَرعًا لِإِمكَانِ وُجُودِهَا فِي غَيرِهَا مِن الشَّهَادَاتِ» انتَهَى كَلَامُ ابنِ عَابِدِينَ.
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam ad-Durr al-Mukhtar: “Maksud dari perkataan as-Subki tentang mengandalkan perkataan ahli hisab adalah tertolak.”
Saya (Ibnu Abidin) berkata: “Apa yang dikatakan as-Subki telah ditolak oleh para ulama muta’akhkhirin dari mazhabnya, di antaranya Ibnu Hajar dan ar-Ramli dalam dua syarah mereka atas al-Minhaj, serta dalam Fatawa asy-Syihab ar-Ramli al-Kabir (Syafi’i). Beliau ditanya tentang pendapat as-Subki: ‘Jika ada saksi yang bersaksi melihat hilal pada malam ketiga puluh dari bulan, sedangkan hisab menunjukkan tidak mungkinnya rukyah pada malam tersebut, apakah diamalkan perkataan ahli hisab? Karena hisab bersifat qath’i (pasti), sedangkan kesaksian bersifat zhanni (dugaan).’ Beliau juga memanjangkan pembahasan tersebut. Demikian pula jika hilal terlihat pada siang hari sebelum terbit matahari pada tanggal 29 bulan tersebut, dan ada saksi yang bersaksi melihat hilal Ramadhan pada malam ketiga puluh Sya’ban, apakah kesaksian itu diterima atau tidak?Atau jika bulan sempurna (30 hari) maka hilal hilang (tidak terlihat) selama dua malam, atau jika kurang (29 hari) maka hilang satu malam, atau hilal telah terbenam pada malam ketiga sebelum masuk waktu Isya — karena Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat Isya ketika bulan ketiga telah terbenam — apakah kesaksian itu diamalkan atau tidak? Maka beliau menjawab: ‘Yang diamalkan dalam ketiga masalah tersebut adalah apa yang disaksikan oleh saksi (bayanah). Karena syariat menempatkan kesaksian pada kedudukan yaqin (kepastian). Adapun apa yang dikatakan as-Subki adalah tertolak, dan telah ditolak oleh sekelompok ulama muta’akhkhirin.’ Tidak ada kontradiksi antara mengamalkan kesaksian dengan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Alasan kami adalah bahwa syariat tidak mengandalkan hisab, bahkan telah menghapusnya secara total dengan sabda beliau ﷺ:
«نَحْنُ أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسِبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا»
Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: ‘Tidak boleh mengandalkan hisab dalam masalah shalat.’Adapun berbagai kemungkinan yang disebutkan as-Subki, seperti ‘saksi mungkin keliru…’ dan seterusnya, tidak ada pengaruhnya secara syar’i, karena kemungkinan serupa juga bisa terjadi pada kesaksian-kesaksian lainnya.” Demikian akhir perkataan Ibnu Abidin.
Kesimpulan
Menjadi jelas dan sangat jelas bahwa Tuntunan Syariat adalah dengan rukyah hilal, bukan dengan hisab falak. Dan ini telah disepakati oleh para ulama seluruh madzhab (sudah ijma').
