Keganjilan Zakat Profesi yang dipaksakan
Perhitungan zakat profesi sampai detik ini masih ambigu dan kebingungan menentukan kadar zakatnya. Bahkan terakhir ini diubah dengan kadar zakat emas 14 karat. Semakin tidak jelas!!
Untuk membahas zakat profesi yang semakin membingungkan dan penuh intrik ini. Maka kita perlu tahu siapa pencetusnya. Pencetus zakat profesi adalah Dr Yusuf Al Qardhawi. Yang diambil dari gurunya, yaitu Muhammad Al Ghazali. Gurunya Qardhawi mengqiyaskan zakat profesi/penghasilan ini seperti zakat pertanian. Dan zakatnya dikeluarkan setiap panen.
Kejanggalan 1:
Pengqiyasan zakat penghasilan atau profesi dengan zakat pertanian ini sama sekali tidak berdasar sama sekali. Karena pertanian tidak bisa diqiyaskan ke penghasilan. Selain itu mereka tidak berhak mengqiyaskan, karena bukan seorang mujtahid muthlak.
Kemudian, dari konsep yang diajarkan gurunya ini dengan konsep zakat pertanian, diubah oleh qardhawi dengan konsep kadar emas. Dan mencatut dasar yang tidak jelas.
Siapakah yusuf qardhawi?
Yusuf Qardhawi adapah pemecah belah umat islam, menyalahi banyak sekali aqidah dan syariat mayoritas umat islam. Kesesatannya sudah kami tulis disini, Kesesatan Yusuf Qardhawi.
Zakat Profesi Bid'ah Dlolalah
Ada banyak masalah dalam Zakat Profesi, diantaranya:
1. Profesi sudah ada sejak zaman Rosulullah ﷺ
Profesi pada zaman Rosûlullâh ﷺ itu sudah ada, seperti guru, tabib atau dokter atau profesi lainnya. Tetapi Rosûlullâh ﷺ tidak mewajibkan zakat profesi. Pada masa, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali juga sudah ada banyak profesi, tetapi para imam madzhab ini tidak mewajibkan Zakat Profesi.
Para ulama Salaf dan khalaf sampai 1400 tahun yang lalu tidak mewajibkan zakat profesi. Bahkan ulama Ulama kita dulu tidak mewajibkan zakat profesi.
Ketika Yusuf Qardhawi, menulis kitab Az Zakah, cetakan pertama diterbitkan tahun 1969 M yang didalamnya ada bab membahas Zakat Profesi. Saat itu Indonesia belum mengenalnya.
Sampai akhirnya, tersebar ke Indonesia sekitar tahun 1990-an. Paradigma baru tentang zakat Profesi ini mulai menyebar di Indonesia. Dan tahun 2000, mulai banyak lembaga pemerintah ikut menerbitkannya. Dan sekitar 2010an, Zakat Profesi ini diresmikan oleh Negara Indonesia melalui Baznas.
Kejanggalan 2:
Banyak para ulama NU dahulu, pendiri NU dan lainnya tidak mewajibkan zakat profesi. Bahkan menentang wahabi yang memberikan fatwa agar tidak mengikuti fatwa fatwa wahabi yang sesat menyesatkan. Akan tetapi sekarang, sebagian orang-orang zaman sekarang yang mengaku ulama, bahkan masuk dalam wadah NU, MUI, mereka mengikuti pendapat atau fatwa Orang Wahabi ini yang bernama Yusuf Qardhawi ini. Sehingga mereka menetapkan Zakat Profesi yang langsung disetujui oleh pemerintah untuk mendapatkan hasil pajak tambahan.
2. Obejak Zakat Profesi Itu Tidak Ada
Zakat dikenakan pada objek tertentu yang telah dijelaskan oleh syariat. Syariat telah membagi zakat menjadi dua, yaitu zakat badan dan zakat mal.
Zakat badan adalah objek badan yang dizakati, agar bersih, Maka zakat ini dikenal dengan zakat fitrah. Dengan syaratnya, yaitu mendapatkan sebagian bulan ramadhan dan hari raya idul fitri.
Zakat mal adalah objek hartanya yang dizakati. Dari harta tertentu yang ditentukan oleh syariat, apabila ia mempunyai hasil, maka wajib dibayar zakatnya ketika mencapai batas atau syarat tertentu. Di antara harta yang ada zakatnya adalah
- harta dagangan, yaitu harta perdagangan yang diperjual-belikan,
- harta sebagian jenis pertanian (yaitu kurma, kismis dan makanan pokok),
- harta sebagian jenis ternak (yaitu unta, sapi, kambing)
- harta temuan berupa emas dan perak,
- harta pertambangan emas dan perak,
- Harta simpanan emas dan perak.
- Harta uang kertas (menurut imam hanafi)
Tetapi tidak semua harta ada zakatnya, meskipun banyak sekali. Misalnya saja harta warisan atau hadiah, meskipun mencapai harga milyaran rupiah tetap tidak ada zakatnya. Harta warisan atau hadiah baru menjadi objek zakat apabila telah diubah menjadi harta yang wajib dizakati, seperti digunakan untuk modal perdagangan, atau dibelanjakan emas perak. Demikian juga aset seperti rumah dan tanah, meskipun banyak dan bernilai fantastis tetap tidak ada zakatnya, kecuali bila dijadikan objek perdagangan.
Kejanggalan 3:
Sedangkan, Objek zakat profesi apa? Tidak ada. Profesi merupakan jasa dan jasa merupakan sesuatu yang abstrak, bukan materi sehingga tidak layak disebut objek.
Apabila harta hasil profesi yang dijadikan objek zakat, maka sama artinya dengan menjadikan nyaris seluruh harta sebagai objek zakat sebab harta menusia memang dia dapatkan dari profesinya. Tetapi tentu saja ini berkonsekuensi membatalkan semua ketentuan zakat mal sebab tidak perlu lagi ada pembedahan dan klasifikasi harta. Dengan nalar tersebut, zakat akan berubah menjadi pajak kekayaan, tetapi sudah jelas ada perbedaan antara keduanya.
Di masa Rasulullah ada tidak profesi yang menghasilkan banyak harta? Tentu ada. Profesi sebagai pejabat negara, jenderal atau apalagi raja membuat seseorang mendapat banyak sekali harta.
Apakah Rasulullah mewajibkan zakat pada profesi tersebut? Ternyata tidak. Artinya profesi bukanlah objek zakat menurut syariat.
3. Nishab dan Haul ditiadakan dalam zakat profesi
Disinilah letak kejanggalan yang sangat jelas, yaitu mengelabui muzakki dengan haul dan nishab akan tetapi prakteknya ditiadakan.
Kejanggalan 4:
Contoh: Seseorang yang ketika menerima upah atau gaji atau honor atau pemasukan finansial dalam bentuk apapun ternyata pada prakteknya langsung diambil zakatnya. Pemerintah dalam hal ini, baznas dan Mui, mempraktekkan pengambilan zakat setiap bulan. Dan ini menyalahi kaidah zakat.
Padahal dalam zakat pertanian yang diqiyaskan pertama kalinya itu pun setelah panen (misal 6 bulan panen padi). Padi di sawah misalnya, ia adalah objek zakat yang terukur dan menghasilkan keuntungan berupa uang di saat panen. Yang dihitung untuk nishab adalah jumlah padi itu sendiri, bukan uang hasil penjualannya.
Dalam madzhab hanafi yang mewajibkan zakat uang kertas, itu ada syarat nishab dan haul. Dan dibayarkan setelah mencapai haul dan nishob dengan syarat uang kertad tersebut mengendap tanpa berkurang satu rupiah pun.
4. Kadar Zakat Profesi terus berubah tanpa ketetapan yang pasti.
Saat gurunya yusuf qardhawi, Muhammad Al Ghazali, menetapkan kadar zakat profesi adalah seukuran dengan kadar zakat pertanian. Dan dikeluarkan setiap bulan.
Lalu yusuf qardhawi merubahnya dengan seukuran kadar emas 24 karat.
MUI menambahkan untuk penghasil bersih. Bukan penghasilan kotor. Namun BAZNAS menerapkan dari penghasilan kotor.
Lalu tahun ini, mereka, MUI dan Baznas menurunkan kadar zakat menjadi emas 14 karat.
Sebenarnya mereka ini, siapa sih kok berani membuat fatwa yang menyalahi syariat, menyalahi ijma'. Sebagai mujtahid? Tidak sama sekali? Alim ulama yang wara? Juga bukan. Tetapi seenaknya merubah rubah ketentuan ketentuan zakat. dan membuat zakat profesi yang bid'ah dlolalah ini.
Mereka mencoba ukur kadar nominal harga nishab emas, sapi dan padi pun, tidak ada kesamaan yang logis padanya sebab memang tidak disyariatkan oleh syariat.
5. Zakat Profesi ikut Madzhab Siapa?
Semua Madzhab tidak ada satupun yang mewajibkan zakat profesi. Bahkan Dalam Madzhab Hanafi, yang mewajibkan zakat uang kertas, itu pun dengan syarat uang yang ditabung/disimpan/mengendap selama setahun dan mencapi nishob. Tetapi zakat uang kertas ini, TIDAK WAJIB pada madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Lalu zakat profesi ikut madzhab siapa?
Madzhab adalah Pemikiran hukum islam yang dirumuskan oleh seseorang mujtahid dan melalui metode istinbath hukum islam berdasarkan Al Quran, hadits serta tidak menyelisihi ijma'.
Ada banyak orang yang berkemampuan menjadi seorang mujtahid muthlak akan tetapi yang masyhur dan dipelajari di seluruh dunia adalah 4 madzhab, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Dalam kasus Zakat Profesi, seluruh Imam Madzhab, baik yang masyhur 4 madzhab dan selainnya, tidak ada yang mewajibkan zakat profesi.
Yusuf Qardhawi bukanlah seorang Mujtahid, sehingga ijtihadnya yang berupa zakat profesi ini bukanlah sesuatu yang menjadi hukum tetapi menjadi permasalahan baru bagi umat islam. Zakat profesi akhirnya menjadi beban bagi umat islam setiap bulannya.
Dan ketahuilah, madzhab yang dianut Yusuf Qardhawi ini adalah Madzhab Wahabi. Dan wahabi adalah penganut tajsim dan tasybih. Tajsim yaitu keyakinan yang menjisimkan Allah dengan anggota badan. Sedangkan Tasybih yaitu keyakinan yang menyerupakan Allah dengan makhluqNya. Keyakinan-keyakinan ini adalah keyakinan yang sesat menyesatkan.
Imam Syafi'i berkata:
المجسم كافر
"Mujassim adalah Kafir".
Lalu siapa yang kalian ikuti? Madzhab 4 yang sudah masyhur nan sholeh atau orang yang bermasalah ini, yusuf qardhawi??
Ingatlah, kelak di akhirat, kalian akan dikumpulkan dengan orang yang kalian ikuti.
6. Praktek Zakat Profesi bertentangan syariat (bid'ah dlolalah)
Membagi haul menjadi per bulan adalah pelanggaran berat dan mengandung penipuan.
Rosûlullâh ﷺ bersabda:
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتّى يَحُول علَيه الْحَوْلُ (أخرجه أبو داود والبيهقي في سننهما)
Maknanya:
"Tidak ada (kewajiban) zakat pada harta apapun sehingga dilalui oleh satu haul" (H.R. Abu Dawud dan al Bayhaqi).
Kenapa mengandung penipuan? Karena siapa yang bisa menjamin takdir seseorang? Siapa yang menjamin pekerjaan seseorang? Bisa jadi bulan depan dipecat? Lalu kenapa zakatnya sudah diambil yang belum satu tahun bekerja??
Penipuan yang sangat jelas adalah mereka menggunakan pendapatan bersih tetapi tetap diambil dari pendapatan kotor. Ini adalah penipuan besar terhadap umat islam.
Kemudian dalil yang mereka pakai, tidak ada yang tepat. Seperti firman Allah:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُممِّنَ اْلأَرْضِ (سورة البقرة : 267)
Maknanya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…" (Q.S. al Baqarah: 267)
Ayat ini tidak pernah dipahami oleh para ulama terdahulu seperti yang dipahami oleh pengikut qardhawi. Para ulama terdahulu memahami dari ayat tersebut adalah kewajiban zakat tijarah (perdagangan) dan hasil tanaman makanan pokok, tanaman, buah-buahan tertentu saja, selainnya tidak wajib.
Jadi letak ghorornya ini penentuan kadar nishab, kadar zakat dan waktu pengeluarannya. Dalam sisi nishab mereka menyamakan nishab penghasilan dengan nishab emas. Yang awalnya dari nishab pertanian, lalu dirubah menjadi nishob emas. Nishab emas ini awalnya 24 karat sekarang dirubah menjadi 14 karat. Ghorornya terlihat jelas dan keterlaluan.
Demikian pula kadar zakatnya. 2,5%. Kaidahnya, jika nishobnya emas maka yang harus dileluarkan zakatnya juga berupa emas. Jika nishobnya adalah perak maka yang harus dibayarkan zakatnya juga berupa perak. Jika yang dikeluarkan berupa uang, maka harus mengikuti madzhab hanafi berupa uang.
Tetapi pada prakteknya tidak mengikuti madzhab 4 yang masyhur. Tetapi buat sendiri yang dak jelas ikut siapa madzhabnya.
Demikian juga waktu pengeluarannya, mereka menyamakannya dengan zakat makanan pokok seperti padi atau semacamnya yang pengeluarannya pada waktu pamem. Dalam penegasan awal mereka mensyaratkan haul, namun kemudian ketika menjelaskan waktu pengeluaran yang pertama yaitu ketika penghasilan yang sekali diterima telah mencapai nishab, haul tidak lagi mereka berlakukan. Mereka malah membaginya per bulan dan mengambilnya per bulan.
Lalu apa gunanya pen-syarat-an haul kalo di berlakukan per bulan. Ini adalah bukti bahwa pendapat ini rancu dari sisi istinbath dan dalilnya.
Bahkan yang sangat memprihatinkan, mereka ini mewajibkan zakat penghasilan setiap bulan tanpa melihat nishabnya sama sekali, dengan mengambil 2,5 % dari penghasilan, berapapun jumlah penghasilan tersebut, dan ini berulang secara rutin setiap bulannya. Rampok namanya ini!!
Konsep zakat ini bertentangan dengan hadits Rosûlullâh ﷺ bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِم فِي عَبْدِه وَلا فَرَسهِ صَدَقة (رواه مسلم)
Maknanya: “Tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi memberikan penjelasan hadits ini:
هَذَا الْحَديْثُ أصْلٌ فِي أنّ أمْوَالَ الْقِنْيةِ لاَ زكَاةَفيْهَا
"Hadits ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian -biaya hidup-, bukan untuk dikembangkan) tidak dikenakan zakat". (lihat: Syarh Shahih Muslim, Jilid III, Juz VII, h. 61).
7. Mereka memakai logika salah.
Biasanya para pengikut pendapat zakat profesi/penghasilan mengatakan:
"Jika zakat profesi/penghasilan ditiadakan, enak sekali para professional tersebut. Sementara petani yang tidak seberapa penghasilan sawahnya dikenakan kewajiban zakat sedangkan mereka yang berdasi dan berjuta-juta penghasilannya tidak dikenai kewajiban zakat ?!!".
Jawabannya adalah:
Pertama:
Ini adalah logika yang salah. Dikatakan kepada mereka: Sebagaimana dalam zakat maal, hanya ternak khusus, emas dan perak, tanaman makanan pokok, tanaman buah-buahan, kurma dan anggur kering saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, padahal ada ternak yang lain yang lebih menghasilkan, ada logam mulia dan batu permata lain yang lebih mahal, ada tanaman makanan yang lebih besar penghasilannya, ada tanaman buah-buahan selain kurma dan zabib yang lebih memiliki harga jual, namun zakat hanya diwajibkan pada jenis-jenis harta tertentu yang sudah disebutkan, demikian juga halnya, hanya penghasilan dari tijarah yang ada zakatnya. Jadi ukurannya bukan besar penghasilannya, tetapi ada sisi ta'abbudi-nya.
Kedua:
Dikatakan kepada pengikut pendapat ini: Jika ukurannya adalah besarnya pendapatan, apakah mereka juga akan mewajibkan zakat pada hadiah yang diperoleh oleh seseorang atau harta warisan yang diwarisi oleh seseorang karena jumlah atau nominalnya lebih besar dari penghasilan petani atau bahkan dokter atau pejabat sekalipun?!!.
Padahal para ulama telah menegaskan bahwa dalam zakat tijarah selain ada niat tijarah, modal atau harta pokok yang dimiliki haruslah yang berasal dari mu'awadlah mahdlah atau ghairu mahdlah, dan karenanya harta warisan atau hibah jika dijadikan modal tijarah tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena modalnya diperoleh bukan dengan jalur mu'awadlah (lihat Bughyah ath-Thalib,h. 367-368). Ini berkaitan dengan tijarah yang sudah jelas wajib dikeluarkan zakatnya.
Ketiga:
Jika Zakat yang mereka sebut sebagai zakat penghasilan ini, sebatas uang seperti madzhab Imam Abu Hanifah maka hal itu adalah hal yang bisa diterima. Yaitu bahwa uang yang dihasilkan dari jalur manapun, *jika tetap utuh satu nishab dalam hitungan satu tahun dan tidak berkurang 1 rupiah pun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Keempat:
Bukankah pada prakteknya zakat profesi justru menipu dan membebani orang yang tidak berkewajiban zakat? Buktinya:: semua PNS, siapapun orangnya terkena zakat profesi, apapun tingkatan jabatannya.
Bukankah ini dzalim?
Bukankah mereka menetapkan haul? Lalu kenapa juga menetapkan pembayaran tiap bulan?
Bukankah ini dzalim? Walaupun alasannya zakat per haul itu dibagi menjadi per bulan. Tetap itu tidak diterima, karena harta belum terkumpul setahun serta menyalahi kaidah zakat.
Disinilah perlu kehati-hatian dalam masalah zakat, jangan sampai mengambil secara dzalim kepada orang yang tidak berkewajiban zakat.
Hendaklah disadari bahwa bukan berarti demi kemaslahatan umum maka seseorang bisa mewajibkan apapun demi kepentingan tersebut. Syari'at telah menjelaskan untuk kemaslahatan umum ini. Ada dari infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya.
Bahkan dalam keadaan darurat penguasa muslim boleh mengambil paksa sebagian harta para konglomerat dan orang-orang kaya untuk menutupi kepentingan atau kemaslahatan umum tersebut, seperti maslahat biaya pemakaman seorang muslim. Karenanya tidak perlu mewajibkan sesuatu yang tidak wajib demi kemaslahatan yang bahkan kadang belum tentu kejelasannya dengan langkah seperti mewajibkan zakat penghasilan.
Rosûlullâh ﷺ bersabda:
أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ. (رواه البخاري)
Maknanya:
"Sesungguhnya Allah Ta'ala mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang fakir miskin, jika mereka mentaatimu (mereka rela membayar zakat karena itu rukun islam), maka berhati-hatilah dengan harta kebutuhan pokok (jangan sampai kalian ambil) dan waspadalah terhadap do'a orang yang terdzalimi! Karena do'a mereka itu samgatlah mustajab". (HR. al-Bukhariyy).
Hadits ini mengingatkan bahwa panitia zakat agar berhati-hati terhadap harta yang tidak wajib zakat, sebab itu sebuah kedzaliman dan bahayanya jika orang yang terdzalimi mengeluh kepada Allah Ta'ala, maka do'a mereka adalah maqbul.
