Sullamut Taufiq 04 Kewajiban Mengucapkan Dua Kalimah Syahadat
0 menit baca
Sullamut Taufiq 04 Kewajiban Mengucapkan Dua Kalimah Syahadat
قَالَ المُؤَلِّفُ رَحِمَهُ اللّٰه: فَمِمّا يَجِبُ عِلْمُهُ واعْتِقادُهُ مُطْلَقًا، والنُّطْقُ به في الحالِ إنْ كانَ كافِرًا، وإلّا ففي الصَّلاةِ، الشَّهادَتانِ وهُما: "أشْهَدُ أنْ لا إلٰهَ إلّا اللهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّمَ
Di antara hal yang wajib bagi orang mukallaf adalah mengetahui dan meyakini secara mutlak dan wajib diucapkan seketika jika seseorang kafir dan apabila tidak kafir maka wajib diucapkan dalam sholat yaitu dua kalimah syahadat.
Wajib bagi mukallaf yang masih kafir mengucapkan dua kalimah syahadat untuk masuk Islam seketika tanpa boleh ditunda-tunda (في الحالِ) karena menunda sebentar saja itu bisa berakibat fatal, jika datang kematian dan mati dalam kekafiran.
Apabila ada orang kafir datang kepada kita menyatakan diri ingin masuk Islam, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menuntunnya membaca dua kalimat syahadat untuk masuk ke dalam agama Islam seketika itu, kita tidak boleh menundanya. Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, misalnya: "kamu fikir-fikir dulu kalau mau masuk Islam, nanti kalau kamu sudah berfikir dan kamu sudah mantap baru kamu datang lagi kepada saya". Berkata seperti itu hukumnya haram.
Juga, tidak boleh kita mengatakan kepadanya, misalnya: "saya punya buku bagus tentang Islam, kamu baca dulu, nanti kalau kamu sudah bisa memahami tentang Islam dengan benar baru datanglah kesini untuk masuk Islam".
Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, misalnya: "Kalau kamu mau masuk Islam, nanti hari Senin datanglah ke KUA (Kantor Urusan Agama) agar dituntun sama bapak kepala KUA untuk masuk Islam".
Berkata seperti itu berarti menunda-nunda seseorang untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Dan bahkan bisa dianggap sebagai ridho terhadap kekufuran orang tersebut, meskipun dalam waktu sesaat.
Hal ini terdapat Kaedah yang menetapkan bahwa
الرِّضَا بِالكُفْرِ كُفْرٌ
"Ridho terhadap kekufuran maka hukumnya juga kufur".
Oleh karena itu, setiap orang Islam bisa menuntun orang kafir untuk mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk ke dalam agama Islam, bukan hanya ustadz, bukan hanya kiyai, bukan hanya kepala KUA (Kantor Urusan Agama), karena pintu masuk Islam cuma mengucapkan dua kalimat syahadat dan setiap orang Islam bisa mengucapkan dua kalimat syahadat, maka tidak boleh melimpahkannya kepada orang lain yang mana itu bisa mengulur waktu masuknya orang kafir tersebut ke dalam agama Islam.
Di dalam kitab-kitab para ulama dijelaskan bahwa seandainya seseorang khatib sedang berkhutbah Jum'at, lalu datang orang kafir mengatakan ingin masuk Islam, maka seketika itupun khatib harus menghentikan khutbahnya dan menuntun orang itu untuk masuk ke dalam agama Islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat. Setelah itu baru dilanjutkan khutbahnya.
Ini menunjukkan betapa pentingnya masuk ke dalam agama Islam, betapa pentingnya seseorang menjadi muslim, karena dengan seseorang beragama Islam kemudian mati dalam keadaan Islam, maka dia akan masuk surga, maka jangan sampai seseorang menundanya. Menunda-nunda orang yang akan masuk Islam bisa saja menyebabkan orang tersebut mati masih dalam kedaan kafir karena belum sempat mengucapkan dua kalimah syahadat. Karena bisa saja pada waktu yang ditunda tersebut ia sudah mati.
Para ulama juga menjelaskan bahwa jika seseorang sedang shalat fardhu (shalat lima waktu) maka orang tersebut tidak boleh membatalkannya, meskipun setelah itu dia shalat lagi, maka dia berdosa, karena membatalkan perkara yang wajib setelah dimulai hukumnya haram.
Begitu juga misalnya seseorang sedang berpuasa Romadhon, kemudian ditengah hari dia membatalkannya, maka dia berdosa karena membatalkan perkara yang wajib setelah dimulai hukumnya haram. Berbeda dengan shalat sunnah atau puasa sunnah kemudian di batalkan maka tidak berdosa.
Tetapi seandainya seseorang sedang shalat fardhu (shalat lima waktu) tiba-tiba ada orang kafir mengatakan ingin masuk Islam, padahal tidak ada orang lain yang bisa menuntunnya untuk masuk Islam, maka yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sedang shalat ini adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dalam shalatnya dengan suara keras tanpa membatalkan shalatnya, agar diikuti oleh orang kafir yang ingin masuk Islam tersebut, karena dua kalimat syahadat ini adalah bagian dari dzikir dan tidak membatalkan shalat.
Dan seandainya seseorang yang sedang shalat fardhu ini sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dalam shalatnya dengan suara keras agar diikuti oleh orang kafir yang ingin masuk Islam tersebut, namun orang kafir yang ingin masuk Islam tersebut tidak paham-paham juga, maka orang yang sedang shalat tersebut membatalkan shalatnya kemudian mengajari orang kafir tersebut masuk ke dalam agama Islam. Dan membatalkan sholat fardlu dalam keadaan seperti ini hukumnya tidak haram.
Tidak disyaratkan untuk masuk Islam harus ada saksi. Tidak perlu mencari-cari saksi. Cukup berdua saja, yaitu orang yang menuntun mengucapkan dua kalimah syahadat dan orang kafir yang ingin masuk Islam tersebut, kemudian orang kafir yang ingin masuk Islam tersebut langsung diajarkan untuk membaca dua kalimah syahadat.
Saksi memang diperlukan tetapi bukan syarat sah untuk masuk ke dalam agama Islam, maka saksi diperlukan setelah orang kafir tersebut masuk ke dalam agama Islam. Misalnya orang yang baru masuk Islam tersebut pada hari Jumat disuruh ke masjid kemudian diumumkan bahwa si Fulan telah masuk ke dalam agama islam. Hal itu diperlukan agar masyarakat tahu bahwa si Fulan sudah menjadi muslim, karena jika masyarakat tidak tahu, maka masyarakat tidak akan memperlakukan dia sebagai seorang muslim, terkait hak muslim atas Muslim lainnya, seperti mengucapkan salam ketika bertemu, jika mati nantinya maka bisa dirawat sebagaimana seorang muslim.
Jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat sendiri dan dalam hatinya niat masuk ke dalam agama Islam, maka menurut Allah dia sudah muslim, meskipun di mata masyarakat dia belum muslim, karena masyarakat belum tahu bahwa dia telah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Masuk islam satu satu jalan adalah dengan mengucapkan dua kalimah syahadat. Membaca dua kalimat syahadat boleh dengan lafadz yang umum yaitu dengan mengucapkan:
أشْهَدُ أنْ لا إلٰهَ إلّا اللهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Boleh juga menggunakan lafadz yang umum tersebut tanpa menggunakan "Asyhadu" (أشهد) misalnya orang yang ingin masuk Islam hanya mengatakan:
لا إلٰهَ إلّا الله، مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ الله
Tidak disyaratkan dengan menggunakan kata "Asyhadu" (أشهد), tetapi para ulama mengatakan menggunakan lafadz "asyhadu" tersebut lebih utama karena dalam bahasa arab mengandung tiga makna sekaligus yaitu:
أعلَمُ وأعتَقِدُ وأعتَرِفُ
"aku mengetahui, aku meyakini dan aku mengakui dengan lisan".
Membaca dua kalimah syahadat boleh dengan lafadz lain yang semakna dengan dua kalimah syahadat, misalnya mengatakan:
•أشْهَدُ أنْ لاَ خَالِقَ اِلاَّ اللّٰه، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
•لاَ خَالِقَ اِلاَّ اللّٰه مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ الله
لاَ رَبَّ اِلاَّ اللّٰه مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ الله
Membaca dua kalimah syahadat Juga boleh dengan terjemahannya dalam bahasa selain Arab (misalnya dalam bahasa Indonesia, bahasa Jawa, atau bahasa Inggris atau bahasa yang lainnya). Misalnya ada orang yang ingin mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam tetapi tidak bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab. Misalnya mengucapkan dua kalimah syahadat dalam bahasa Indonesia dengan mengatakan:
"Aku bersaksi (Aku mengetahui, aku meyakini dan Aku mengakui) bahwa tidak ada yang disembah dengan haq kecuali hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah".
Tidak disyaratkan mengucapkan dua kalimah syahadat menggunakan bahasa Arab, meskipun seseorang mampu mengucapkan dua kalimah syahadat dengan bahasa arab tetapi dia memilih mengucapkan dua kalimah syahadat dengan bahasa selain arab maka itu sah. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam Hadits mutawatir telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهُ
Bagi seseorang yang tidak bisa mengucapkan lafadz Muhammad dengan benar, karena tidak mampu mengucapkan huruf (ح), maka boleh mengganti lafadz Muhammad dengan Abul Qosim (nama kunyah Rasulullah). Salah satu putra rasulullah bernama Qosim.
"Asyhadu alla ilaha illallah wa Asyhadu anna abal Qosim Rasulullah"
Kewajiban Mukallaf Muslim
Bagi Mukallaf Muslim wajib mengucapkan dua kalimah syahadat bukan untuk masuk Islam, tetapi wajib mengucapkan dua kalimah syahadat dalam shalat, karena dalam madzhab syafi'i, tasyahhud akhir adalah rukun shalat yang apabila tidak dibaca dalam sholat maka sholat menjadi tidak sah.
Dalam madzhab maliki wajib bagi seorang mukallaf muslim untuk membaca dua kalimah syahadat di luar sholat sekali seumur hidup setelah dia baligh, bukan untuk masuk Islam tetapi untuk menjalankan kewajiban syariat. Para ulama madzhab maliki mewajibkan bagi seorang mukallaf muslim untuk membaca dua kalimah syahadat di luar sholat sekali seumur hidup setelah dia baligh, karena mereka tidak mewajibkan membaca Tasyahud akhir di dalam sholat.
Dalam mazhab Maliki Apabila seseorang bangun dari sujud yang kedua lalu duduk kemudian dia diam sebentar, kemudian dia membaca Salam, tanpa membaca Tasyahud akhir, hukumnya sah shalatnya. Tetapi dalam madzhab Syafi'i tidak sah karena membaca tasyahhud akhir adalah rukun shalat yang apabila tidak dibaca dalam sholat maka sholat menjadi tidak sah.
Seorang yang lahir dari keluarga muslim (bapak & ibunya seorang muslim) maka anak ini hukumnya adalah muslim meskipun dia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat sampai mati, selama dia tidak melakukan kekufuran, selama dia tidak meyakini keyakinan yang bisa membatalkan keIslamannya.
Boleh bagi seseorang muslim yang ingin mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai dzikir. Dzikir tasyahud ini bukan untuk masuk Islam, juga bukan sebagai kewajiban, tetapi sebagai perkara yang sunnah yang dianjurkan yaitu berdzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Setiap mukallaf wajib mengetahui makna dua kalimah syahadat dan juga setiap mukallaf wajib meyakini makna dua kalimah syahadat artinya ridlo dengan apa yang diketahuinya (yakni dua kalimah syahadat)
Jika ada seseorang mengucapkan dua kalimah syahadat, tetapi dia tidak meyakini makna dua kalimah syahadat, maka dia bukan orang Islam. Misalnya seseorang lisannya mengatakan dua kalimah Syahadat tetapi dia meyakini ada yang disembah dengan Haq selain Allah, dia beribadah kepada selain Allah, dia meyakini ada Pencipta selain Allah, maka ini berarti tidak sama antara lisan dengan hatinya. Orang seperti ini tergolong orang munafiq kafir, yakni menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislamannya.
Jadi, ada 3 syarat seseorang dikatakan muslim yaitu:
1. Mengetahui makna dua kalimat syahadat
2. Meyakini makna dua kalimat syahadat
3. Mengakui dengan lisan makna dua kalimat syahadat
Orang yang tidak mengetahui makna dua kalimat syahadat sehingga dia tidak meyakini makna dua kalimat syahadat, maka dia bukan seorang muslim.
Orang yang mengetahui makna dua kalimat syahadat tetapi tidak meyakini makna dua kalimah syahadat juga bukan seorang muslim. Seperti orang-orang Yahudi dan Nashoro pada waktu dulu. Orang-orang Yahudi dan Nashoro tahu bahwa Muhammad adalah rasulullah karena sifat-sifat (ciri-ciri) nabi akhir zaman sudah disebutkan dalam Kitab Taurat dan Injil yang asli, tetapi orang-orang Yahudi dan Nashoro tidak Ridho hatinya dengan apa yang mereka ketahui, karena menurut dugaan mereka sebelumnya, Nabi akhir zaman mestinya berasal dari bani israil, karena nabi-nabi sebelumnya hampir semuanya dari Bani Israil.
Nabi Ibrahim Alaihissalam mempunyai anak yaitu Nabi Ismail dan Nabi Ishaq. Nabi Ishaq memiliki anak yaitu Nabi Ya'qub (Israil) lalu nabi-nabi berikutnya dari kalangan Bani Israil. Maka orang-orang Yahudi mempunyai anggapan bahwa Nabi akhir zaman juga dari bani israil. Ternyata Nabi Muhammad lahir merupakan keturunan Nabi Ismail bukan keturunan Nabi Ishaq seperti para nabi yang lainnya. Maka inilah yang menjadikan berat bagi orang-orang Yahudi untuk membenarkan apa yang mereka ketahui bahwa Muhammad adalah rasulullah.
Allah Subhana wa Ta'ala berfirman:
ٱلَّذِينَ ءَاتَيْنَٰهُمُ ٱلْكِتَٰبَ يَعْرِفُونَهُۥ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَآءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ ٱلْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Orang-orang (Yahudi dan Nashoro) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri (artinya mereka mengetahui secara pasti bahwa Muhammad adalah Rasulullah). Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.
(Q.S al-Baqarah ayat 146)
Jika orang kafir mengetahui makna dua kalimat syahadat, dan juga meyakini makna dua kalimat syahadat, tetapi tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat maka hukumnya dia tetap kafir seperti Abu Thalib paman Rasulullah. Maka harus mengucapkan dua kalimat syahadat karena ini pintunya Islam tidak cukup di dalam batin saja.
Abu Tholib merawat Nabi sejak kecil sampai dewasa sampai menikah sampai diutus menjadi seorang Nabi. Abu Tholib tahu bahwa Muhammad Rasulullah. Abu Tholib tahu Islam itu benar, buktinya Abu Tholib selalu mendukung dakwah Nabi, melindungi dakwahnya Rasulullah Shallallah Shallallahu Alaihi Wasallam jika di ganggu. Abu Tholib tahu bahwa Allah satu-satunya Dzat yang berhak disembah tapi dia tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat. Sampai menjelang ajalnya tiba Rasulullah datang kepada Abu Thalib membisikkan di telinganya: "wahai Pamanku Ucapkanlah dua kalimat syahadat walaupun hanya dengan berbisik, kelak aku akan mintakan ampunan untukmu". Tetapi Abu Thalib melihat disekitarnya ada Abu Jahal, ada Abu Lahab, sehingga dia gengsi untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, akhirnya dia memilih tidak mau dan mati dalam keadaan kafir.
Rasulullah sangat ingin Abu Thalib masuk Islam, tetapi Allah tidak menghendakinya, hidayah hanya Allah yang menentukan, sehingga turun ayat:
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
"Wahai Muhammad kamu tidak bisa menciptakan Hidayah pada orang yang kamu inginkan untuk mendapatkan hidayah tetapi Allah menciptakan Hidayah dihati orang yang Allah kehendaki" (Q.S. Al-Qashash, ayat 56)
Azar ayah Nabi Ibrahim Alaihissalam mati dalam keadaan kafir. Istrinya dan anak Nabi Nuh yang bernama kan'an mati dalam keadaan kafir.
Rasulullah hanya menyampaikan, tetapi hidayah hanya Allah yang menentukan.
Waallahu a'lam wa ahkam