Tafsir Ayat Aqidah Surat An-Najm 39
TAFSIR AYAT AQIDAH 61
وَأَن لَّیۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
*"Dan tidak ada bagi manusia kecuali apa yang dia usahakan"*.
*Penjelasan*:
Makna dzahir dari ayat ini mengindikasikan seolah-olah seseorang tidak bisa mendapatkan manfaat dari amal yang dilakukan oleh orang lain.
Tetapi makna seperti ini tidak selaras dengan penjelasan ayat yang lain dan juga tidak selaras dengan hadits-hadits Rasulullah ﷺ. Padahal ayat-ayat al Qur'an tidak mungkin saling bertentangan dan juga tidak mungkin bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah ﷺ.
Dalam ayat dan hadits dijelaskan bahwa seseorang bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain, diantaranya:
1. Seorang muslim dapat mendapatkan manfaat dari doa yang dipanjatkan oleh orang lain.
Dalam al-Qur’an secara tegas Allah menyatakan bahwa doa seseorang jika diperuntukan bagi orang lain maka doa tersebut bermanfaat baginya. Baik diperuntukan terhadap yang masih hidup atau bagi yang sudah meninggal. Allah berfirman:
وَٱلَّذِینَ جَاۤءُو مِنۢ بَعۡدِهِمۡ یَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا وَلِإِخۡوَ نِنَا ٱلَّذِینَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ (الحشر: 10)
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah bagi kami dan bagi saudara-saudara kami *yang telah beriman lebih dulu dari kami*”. (QS. al-Hasyr: 10)
Dalam Shahih Muslim dan lainnya diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan do'a untuk mayit sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
2. Dalam Shahih al Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
*"Barang siapa yang mati dan baginya ada tanggungan puasa maka walinya berpuasa sebagai ganti darinya"*.
3. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa pada suatu ketika ada seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah ﷺ, ia bertanya kepada Nabi, "ibuku telah meninggal dunia dan dia belum haji, apakah aku lakukan haji untuknya?". Rasulullah ﷺ bersabda:
نعم حجي عنها
"Ya, berhajilah sebagai ganti darinya".
Karena ayat dan hadits menegaskan bahwa seseorang dapat mendapatkan manfaat dari amal orang lain maka para ulama menafsirkan ayat di atas dengan bahwa pahala dari amal seseorang adalah milik pelakunya (amal taklifi), tetapi jika dia berkehendak dapat menghadiahkannya kepada orang lain, dan orang lain tersebut akan mendapatkan manfaatnya.
Misalnya, apabila si A membaca al Qur'an maka yang mendapatkan pahalanya adalah si A, bukan si B, si C atau lainnya.
Setelah si A tersebut membaca al Qur'an maka boleh baginya untuk menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, termasuk kepada orang yang telah meninggal dunia, dengan berdo'a ishol:
اللهم *اوصل* ثواب ما قرأنا من القراءن هدية إلى روح فلان
"Ya Allah sampaikanlah pahala al Qur'an yang telah kami baca kepada ruh si fulan".
Dalam Shahih al Bukhari diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ melewati dua buah kuburan yang penghuninya sedang diadzab di dalam kuburnya. Kemudian Rasulullah ﷺ menghampirinya, beliau mengambil sebuah pelepah kurma dan membelahnya menjadi dua dan menancapkannya di dua kuburan tersebut, beliau berdo'a:
لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
"Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah."
Para ulama mengatakan jika mayit bisa mendapatkan manfaat dengan pelepah kurma yang masih basah *apalagi dengan bacaan Al Qur'an seorang muslim*.
Rasulullah ﷺ bersabda:
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
"Bacalah Yasin atas orang-orang yang meninggal dari kalian" HR Abu Dawud
Jika bacaan Al Qur'an tidak bermanfaat untuk mayit niscaya Rasulullah tidak memerintahkan kita membaca Yasin untuk mayit.
*Awas*:
Sebagian kelompok mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lainnya. --Perkataan mereka ini bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’--. Mereka menggunakan ayat ini (Surat An-Najm 39), sebagai penuduhan bahwa mengirim doa tidaklah sampai. Bahkan dari mereka ini sampai pada mengharamkan membaca al-Qur’an untuk mayit ketika menyebutkan adab ziarah kubur. Padahal tidaklah demikian. *Maka berhati-hatilah*.