Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang harus dilakukan jika Ada Mayit orang Kafir

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 11


11. Soal:

Bagaimana jika si mayit itu orang kâfir ?

Jawab:

Jika si mayit itu orang kâfir, sama halnya dia kâfir asli atau murtad, kâfir asli yang harbiy atau dzimmiy, maka tidak boleh disholatkan atasnya, dan tidak boleh dikuburkan di kuburan orang Islâm, meskipun keluarganya adalah orang Islâm, Juga tidak boleh mendo’âkan maghfiroh ampunan dosa untuk orang yang mati dalam kekufuran.

Allâh berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهِۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ (سورة التوبة: 84)

Maknanya: 

"Dan janganlah engkau (wahai Muhammad) melaksanakan shalât untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munâfiq nan kâfir) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendo’âkan) di atas kuburnya, sesungguhnya mereka ingkar kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fâsiq". (Q.S. at-Taubah: 84)

Allâh juga berfirman:

﴿إِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ﴾ 

Maknanya:

"Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa-dosa orang yang mati mempersekutukan-Nya, dan Allâh mengampuni dosa-dosa selain kekufuran itu bagi siapa yang Dia kehendaki (dari orang-orang mati berîmân yang bergelimang dosa)" (Q.S. an-Nisâ': 48)

Allâh juga berfirman:

﴿إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَصَدُّوا۟ عَن سَبِيلِ ٱللهِ ثُمَّ مَاتُوا۟ وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يَغْفِرَ ٱللَّهُ لَهُمْ﴾ (سورة محمد: 34)

Maknanya: 

"sesungguhnya orang-orang yang kâfir dan mereka menghalangi orang lain dari jalan petunjuk Allâh (yakni Islâm) kemudian mereka mati dalam keadaan kâfir, maka sama sekali Allâh tidak akan memberi ampunan kepada mereka" (Q.S. Muhammad: 34)

Bahkan barangsiapa yang mengetahui bahwa si mayit adalah seorang non muslim (kâfir), kemudian dengan sengaja dia menshalâtkan atasnya, maka orang tersebut dihukumi menentang al-Qur’an, hadîts dan Ijmâ’; yakni menjadi murtad keluar dari Islâm, dan wâjib masuk Islâm kembali dengan mengucapkan dua kalimat syahâdat.

*Faidah:*

Dari keterangan ini, dalam pengurusan jenazah itu tidak terlepas dari perkara aqidah si mayit. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim belajar aqidah dengan benar. Karena pengurusan jenazah tidak akan terlepas dari masalah aqidah. 

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Apa yang harus dilakukan jika Ada Mayit orang Kafir"