Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Kripto Haram akan Dibahas Lagi di Muktamar NU 34 Lampung

WargaNU.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) sudah menjadwalkan pembahasan fatwa haram uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-34 NU yang berlangsung di Lampung, pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.

Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif telah menerangkan bahwa proses cryptocurrency atau bisnis mining uang kripto adalah haram, fatwa haram dikarenakan tidak ada dana materinya, sehingga usaha mining ini tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.

Selain itu, KH Syafrudin juga menjelaskan bahwa fluktuasi pada jual beli uang kripto itu sangat tinggi, seperti halnya dengan investasi senilai Rp 1 miliar, yang bisa menjadi Rp 1,5 miliar, atau justru bahkan anjlok pada angka nol rupiah.

“Sehingga, merujuk pada hasil Bahtsul Masail dan juga Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka PWNU telah memutuskan jual beli uang kripto adalah Haram dan sama dengan judi,” kata Syafrudin.

Dengan hasil SK PWNU ini, KH Syafrudin menghimbau kepada umat Islam untuk tidak menginvestasikan dananya dengan mengubah ke dalam bentuk uang kripto, karena telah dihukumi haram dan juga telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Kota Surabaya.

“Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. ‘ghoror’-nya sangat tinggi. Dari “sil ah” (materi) yang bukan “sil ah” ini kemudian menimbulkan “ghoror”. Dan Kanjeng Nabi sudah memperingatkan untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi juga telah melarang jual beli yang menimbulkan ‘ghoror’ atau penipuan,” terangnya.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

“Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi,” ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.

Sebab, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.

“Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.

Ia optimistis, forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

Posting Komentar untuk "Fatwa Kripto Haram akan Dibahas Lagi di Muktamar NU 34 Lampung"