Sullamut Taufiq 03 Kewajiban Bagi Seorang Mukallaf
0 menit baca
Sullamut Taufiq 03 Kewajiban Bagi Seorang Mukallaf
![]() |
قال المؤلف:
فَصْلٌ: يَجِبُ على كافَّةِ المُكَلَّفِينَ الدُّخُولُ في دِينِ الإسْلام، والثُّبُوتُ فيه على الدَّوام، والْتِزامُ ما لَزِمَ عليه مِنَ الأحْكام.
"Pasal: Wajib bagi seluruh mukallaf masuk ke dalam agama Islam, (Wajib bagi semua mukallaf) tetap dalam agama Islam selamanya dan menetapi hukum-hukum yang wajib baginya"
Mukallaf dan Muallaf adalah 2 hal yang berbeda.
1. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan hatinya masih lemah dalam keislamannya.
2. Mukallaf secara bahasa artinya adalah orang yang sudah dibebani untuk menjalankan syariat Islam.
Jika ada perintah di dalam Al Quran maka yang dituju oleh perintah tersebut adalah seorang mukallaf. Jika ada larangan di dalam Alquran maka yang dibebani larangan tersebut adalah seorang mukallaf. Demikian juga jika ada dalam hadits perintah ataupun larangan maka yang hal itu diperuntukkan orang mukallaf.
Misalnya dalam al-Qur'an ada perintah:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
"Dirikanlah Shalat".
Maka yang wajib shalat adalah Mukallaf.
Misalnya dalam al-Qur'an disebutkan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ
"Jangan mendekati zina"
Maka yang dilarang pada ayat tersebut adalah oranf yang sudah Mukallaf.
Kriteria Mukallaf ada 3 yaitu:
1. Baligh.
Anak kecil bukan mukallaf karena belum Baligh. Seandainya anak umur 5, 6, 7 tahun tidak melaksanakan shalat, tidak puasa, maka dia tidak berdosa, karena dia bukan mukallaf, belum terbebani untuk menjalankan syariat Islam.
2. Berakal.
Orang gila bukan mukallaf karena tidak berakal. Orang gila tidak melaksanakan shalat, tidak puasa, maka dia tidak berdosa, karena dia bukan mukallaf, tidak terbebani untuk menjalankan syariat Islam.
3. Telah sampai kepadanya dakwah Islam (telah mendengar dua kalimah syahadat). Baik itu mendengar secara langsung, misalnya seseorang datang menyampaikan dua kalimat syahadat dan dia mendengarnya dan paham, atau melalui media TV, Radio, sehingga dia telah mendengar dua kalimat syahadat, maka berarti dia sudah menjadi mukallaf Jika dia baligh dan berakal. Kriteria ini khusus jika konteksnya berbicara tentang masalah aqidah yang terkait dengan masalah orang kafir atau bukan orang kafir.
Orang pedalaman seandainya belum pernah mendengar dua kalimah syahadat sama sekali sampai mati, maka dia bukan mukallaf meskipun ia baligh dan berakal.
Jika salah satu dari tiga kriteria Mukallaf ini tidak ada pada seseorang, maka bukan Mukallaf.
Tanda seorang laki-laki telah Baligh adalah salah satu dari dua perkara (tidak harus dua-duanya):
1. Mengeluarkan Mani (bermimpi basah).
2. Umurnya telah sampai 15 Tahun Qomariah/Hijriah.
Jika sedang belajar ilmu syara', apabila disebut tahun atau bulan maka yang dimaksud adalah tahun Hijriah atau bulan hijriah.
Tahun Hijriah/Qomariah lebih cepat hitungannya daripada tahun umum (Masehi), bisa jadi seseorang masih umur 14 tahun pada tahun Masehi tetapi sudah berumur 15 Tahun pada tahun Hijriah.
Penting bagi orang tua ketika mendapatkan kelahiran anak untuk mencatat tanggal lahir hijriyahnya, Jangan hanya mencatat tanggal lahir tahun Masehi, karena ini akan terkait dengan hukum syariat berikutnya, termasuk kewajiban orang tua untuk memerintahkan anak shalat, mengajarkan anak ilmu agama ketika dia berumur tujuh tahun hijriah.
Jiika orangtua tidak mengajari anak ilmu dasar-dasar agama ketika sudah berusia tujuh tahun hijriyah maka orang tuanya berdosa.
Jika seorang laki-laki belum berumur 15 tahun, masih berumur 13 tahun tapi dia sudah bermimpi basah (mengeluarkan mani) maka dia sudah Baligh.
Jika seorang laki-laki umurnya sudah 15 tahun qamariyah tetapi dia belum bermimpi basah (mengeluarkan mani) maka dia juga sudah Baligh. Karena salah satu dari dua perkara tersebut telah terjadi maka dengan itulah dia disebut sudah Baligh.
Adapun Tanda seorang perempuan telah Baligh adalah dengan ditandai salah satu dari tiga perkara (tidak harus tiga-tiganya):
1. Mengeluarkan Mani (bermimpi basah).
2. Umurnya telah sampai 15 Tahun Qomariah/Hijriah.
3. Sudah mengeluarkan darah haid, minimal umur 9 tahun kurang 15 hari.
Darah haid itu dimungkinkan keluar dari seorang anak perempuan ketika dia berumur sembilan tahun. Misalanya Jika ada anak perempuan umur sembilan tahun sudah mengeluarkan darah haid, berarti dia sudah baligh meskipun belum berumur 15 tahun Hijriah.
Jika ada anak perempuan berumur sembilan tahun dan belum haid tetapi ketika berumur 10 tahun dia bermimpi basah (mengeluarkan mani) maka dia sudah baligh.
Jika ada anak perempuan belum haid dan belum bermimpi basah (mengeluarkan mani) tapi dia sudah berumur 15 tahun Hijriyah, maka perempuan itu sudah baligh.
Kewajiban orang yang mukallaf yang pertama adalah masuk ke dalam agama Islam jika dia mukallaf yang masih kafir. Misalnya seorang yang sudah baligh, berakal dan sudah mendengar dua kalimat syahadat, seperti orang-orang kafir di sekitar kita, setiap hari ada adzan dan dia pasti mendengar dua kalimat syahadat, maka mereka adalah orang Mukallaf tapi belum masuk Islam, alias masih kafir, mukallaf kafir, kewajibannya yang pertama adalah masuk kedalam agama Islam. Dengan mengucapkan dua kalimah syahadat.
Apabila seorang mukallaf yang kafir tidak masuk ke dalam agama Islam, maka dia berdosa dan di akhirat tempatnya adalah dasar neraka jahanam selama-lamanya.
Jika ada anak orang kafir (misalnya Bapak ibunya bukan orang Islam) anak tersebut mati sebelum baligh, yang berarti anak ini belum mukallaf, maka di dunia hukumnya anak ini kafir, artinya tidak kita rawat sebagai jenazah muslim, tetapi nanti di akhirat dia akan selamat, karena dia belum mukallaf, maka belum ada kewajiban baginya untuk masuk ke dalam agama Islam.
Misalnya ada seseorang yang sudah gila sebelum baligh hingga mati masih dalam kedaan gila, atau tidak pernah waras sama sekali, maka orang seperti ini selamat di akhirat karena dia bukan mukallaf.
Jika seseorang menjadi gila setelah dia baligh, misalnya umur 17 tahun dia gila (2 tahun setelah baligh) hingga mati masih dalam kedaan gila, maka hukumnya adalah jika pada masa setelah baligh tersebut (2 tahun setelah baligh) dia dalam keadaan muslim maka hukumnya adalah dia muslim dan nanti di akhirat tempatnya di surga. Namun jika pada masa setelah baligh tersebut (2 tahun setelah baligh) dia masih sebagai orang kafir, maka hukumnya adalah dia kafir.
Orang pedalaman seandainya belum pernah mendengar dua kalimah syahadat sama sekali sampai mati, karena itu dia tidak masuk Islam, maka orang seperti ini nanti di akhirat akan selamat, akan masuk surga, tidak akan masuk kedalam neraka, karena dia bukan Mukallaf. Orang seperti ini sama dengan Ahlul Fatrah.
Pada masa antara sayidina Isa Alaihissalam dan Sayyidina Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, ada masa yang disebut jahiliyah kedua selama 500 tahun, ketika itu di muka bumi ini terjadi kekosongan tidak ada agama Islam, orang-orang ketika itu tidak pernah mendengar dua kalimat syahadat, maka orang-orang yang mati ketika itu, di akhirat akan selamat berdasarkan ayat berikut ini:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا
Artinya:
"Dan kami tidak menyiksa seorang makhluk sampai kami mengutus seorang rasul". (QS. Al-Isra' 17: Ayat 15)
- Maka keyakinan Ahhlus Sunnah wal Jama'ah menegaskan bahwa ayah dan ibu Rasulullah selamat di akhirat, tidak masuk neraka.
- Ayah dan ibu Rasulullah selamat di akhirat karena menurut sebagian ulama bahwa kedua orang tua Rasulullah tergolong sebagai Ahlul fatrah yaitu hidup pada masa belum diutusnya seorang rasul setelah Nabi Isa alaihis-salaam, sehingga bapak dan ibunya Rasulullah selamat di surga bukan di neraka seperti yang dikatakan oleh orang Wahabi.
- Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah memang sudah diberikan Ilham oleh Allah untuk masuk Islam sehingga Sayyidah Aminah itu bukan hanya seorang muslimah, tetapi Sayyidah Aminah ibunda Rasulullah adalah seorang waliyyah (seorang wali perempuan), sebagai buktinya bahwa beliau memiliki karomah-karomah Khususnya ketika beliau mengandung Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Jika Allah berkehendak maka itu sesuatu yang mungkin Allah memberikan Ilham kepada keduanya untuk masuk Islam meskipun Rasulullah belum diutus sebagai Rasul.
- Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ketika Rasulullah telah diutus menjadi Rasul, kedua orang tua Rasulullah dihidupkan oleh Allah sehingga keduanya mengucapkan dua kalimat syahadat kemudian setelah itu diwafatkan kembali dalam keadaan muslim. Semuanya sepakat bahwa kedua orang tua Nabi berada di surga tidak di neraka.
- Adapun hadits dalam shahih Muslim yang dijadikan sebagai dasar oleh orang Wahabi yang mengatakan
إن أبي وأباك في النار
Makna harfiah: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”
- Hadits ini Dhoif (lemah) menurut para ulama. Diantara yang mengatakan hadits ini dhoif adalah al-hafizh as-Suyuthi. Hadits Dhoif (lemah) tidak bisa dijadikan sebagai hujjah di dalam permasalahan aqidah.
- Dalam Fadhoilul A'mal (keutamaan-keutamaan amal) hadits Dhoif masih bisa diamalkan selama hadits tersebut tidak berstatus Dhoif sekali (sangat lemah).
▪️ Kenapa setiap mukallaf wajib masuk Islam?
1. Karena Islam adalah adalah satu-satunya agama yang benar dan diridloi oleh Allah :
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
(إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ)
"Sesungguhnya agama yang diridhoi oleh Allah itu hanyalah Islam"
[QS. Ali 'Imran 3: Ayat 19]
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِ سْلَا مِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُ ۚ وَهُوَ فِى الْاٰ خِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
"Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 85)
2. Islam adalah agama seluruh para nabi dan Rasul. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ دِينُهُمْ وَاحِدٌ وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى
"Para nabi itu (ibarat) saudara satu bapak lain ibu, agama mereka satu (yaitu Islam) dan ibu-ibu mereka (syariat mereka) berbeda-beda". HR Ahmad
- Agamanya para nabi itu satu yaitu Islam, yang disembah hanya Allah, tetapi syariat yang diterapkan antara syariat nabi Ibrahim, Nabi Nuh, Nabi Musa dll, itu berbeda-beda.
- Contohnya pada masa Nabi Adam, dalam syariat Nabi Adam seorang laki-laki boleh untuk menikahi saudara perempuan kandungnya, menikah dengan kakaknya atau menikah dengan adik kandungnya, hikmahnya adalah karena ketika itu belum ada manusia selain anak Nabi Adam, yang dilarang dalam syariat Nabi Adam adalah menikah dengan saudari kembarnya.
- Sayyidah Hawwa (Istri Nabi Adam) melahirkan 40 kali kembar laki-laki dan perempuan. Maka anak Nabi Adam jika menikah dengan kembarannya tidak boleh, tapi jika menikah dengan abangnya atau adik laki-lakinya maka itu diperbolehkan. Tetapi di dalam syariat Nabi Muhammad menikahi saudara kandung tidak diperbolehkan.
- Pada masa Nabi Ya'kub seorang laki-laki boleh menikahi dua perempuan bersaudara (adik beradik) sekaligus. Tetapi dalam syariat Nabi Muhammad tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara (adik beradik) sekaligus, kecuali istrinya sudah mati baru boleh menikahi saudara istrinya.
- Banyak sekali dalam Alquran yang menjelaskan bahwa para nabi itu muslim beragama Islam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
مَا كَا نَ اِبْرٰهِيْمُ يَهُوْدِيًّا وَّلَا نَصْرَا نِيًّا وَّ لٰكِنْ كَا نَ حَنِيْفًا مُّسْلِمًا ۗ وَمَا كَا نَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
"Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, tetapi dia adalah seorang yang lurus, muslim, dan dia tidaklah termasuk orang-orang musyrik."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 67)
3. Islam adalah rahmat dan nikmat terbesar bagi manusia, karena orang yg mati dalam keadaan muslim maka akan masuk surga. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barang siapa akhir perkataannya Laa ilaaha illa Allah maka dia masuk surga". HR Abu Dawud.
- Artinya orang yg mati dalam keadaan muslim, dengan meyakini bahwa tidak ada yg disembah dg benar selain hanya Allah dan Muhammad bin Abdillah adalah hamba dan utusan Allah maka dia masuk surga.
- Islam adalah Miftahul Jannah (kunci surga). Seseorang mati dalam keadaan muslim (beragama Islam) maka dia akan masuk surga, sebanyak apapun dosa yang dia lakukan. Hanya saja jika dia mati dalam keadaan muslim tapi dosanya banyak sekali, maka di akhirat tergantung kepada kehendak Allah, jika Allah berkehendak mengampuninya, dia masuk surga langsung, tetapi jika allah tidak berkehendak untuk mengampuni maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka tetapi pada akhirnya dia akan keluar dari neraka dan masuk ke dalam surga.
- Rasulullah ﷺ bersabda:
يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ إيمان
"Akan keluar dari neraka orang yang mengatakan: tidak ada yang disembah dengan benar selain hanya Allah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi dari keimanan" HR al Bukhari
- Nikmat Islam tidak ternilai dibandingkan dengan nikmat-nikmat yang lain sama sekali, sehingga dikatakan:
“مَن أُعطِيَ الدُّنيَا وَلَم يُعطَ الإِيمَانَ فَكَأَنَّمَا مَا أُعطِيَ شَيئًا، وَمَن أُعطِيَ الإِيمَانَ وَلَم يُعطَ الدُّنيَا فَكَأَنَّمَا مَا مُنِعَ شَيئًا”.
"Barangsiapa diberikan kehidupan dunia (harta benda, pangakat, jabatan) tetapi tidak diberikan keimanan (Islam) oleh Allah maka seakan-akan dia tidak diberi apa-apa oleh Allah sama sekali. Barangsiapa diberikan nikmat Iman (Islam) tetapi tidak diberikan kehidupan dunia (harta benda, pangakat, jabatan) maka seakan-akan dia diberi segala-galanya (karena ia akan masuk surga dengan keimanannya)".
▪️Kewajiban orang yang mukallaf yang kedua adalah tetap dalam agama Islam selamanya (sampai mati).
- Tetap dalam agama Islam selamanya artinya tidak boleh ada di dalam hati niat untuk keluar dari Islam pada masa yang akan datang. Karena berniat untuk keluar dari Islam pada masa yang akan datang berarti telah keluar dari Islam seketika itu juga
من عزم على الكفر في المستقبل كفر في الحال
"Orang berniat untuk keluar dari Islam pada masa yang akan datang berarti telah keluar dari Islam seketika itu juga".
- Jika ada seseorang yang dalam hatinya mengatakan bahwa seminggu lagi ia akan keluar dari Islam, maka seketika itu juga dia telah keluar dari Islam tidak menunggu seminggu lagi.
- Jika ada seseorang yang dalam hatinya mengatakan bahwa 1 tahun lagi ia akan mencaci maki Allah maka seketika itu juga dia sudah jatuh kepada kekufuran (keluar dari Islam) tidak menunggu satu tahun.
- Selamanya maksudnya sampai mati. Karena keselamatan seseorang ditentukan ketika dia mati. Jika mati dalam keadaan muslim (husnul khotimah) maka dia ahli surga, sebaliknya jika dia mati dalam keadaan kafir (su'ul khotimah) maka dia ahli neraka.
- Misalnya ada seseorang dari kecil ibadahnya bagus, imannya bagus, tetapi kemudian dia mencaci-maki Allah maka dia telah kufur (keluar dari Islam) lalu dia mati, maka dia ahli neraka (penduduk neraka).
- Misalnya ada seseorang dari kecil sebagai non muslim, ketika akan mati dia mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam, kemudian dia mati, maka dia Ahlul Jannah (penduduk surga).
- Allah berfirman:
(وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ)
"Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kematian kepadamu"
[Surat Al-Hijr 99]
▪️Kewajiban orang yang mukallaf yang ketiga adalah menetapi hukum-hukum yang wajib baginya
- Menetapi hukum yg wajib baginya adalah dengan menjalankan seluruh perkara-perkara yang diwajibkan dan meninggalkan seluruh perkara-perkara yang diharamkan (taqwa).
- Kewajiban orang yang mukallaf yang kedua dan ketiga adalah kewajiban bagi orang mukallaf yang muslim, karena kewajiban seorang muslim adalah bertaqwa.
- Kewajiban orang yang mukallaf yang kafir adalah masuk ke dalam agama Islam. Jika dia belum masuk ke dalam agama Islam, maka belum ada kewajiban untuk menjalankan syariat Islam. Setelah masuk ke dalam agama Islam maka dia telah menjadi mukallaf yang muslim, maka kewajibannya adalah mempertahankan Islamnya sampai mati kemudian dia wajib mengamalkan syariat Islam.
- Orang mukallaf muslim wajib sholat lima waktu, puasa Romadlon, mengeluarkan zakat jika telah memiliki harta mencapai nishob, berangkat haji jika mampu, ikhlas dalam beramal, syukur, sabar, ridlo terhadap taqdir dan kewajiban lainnya, baik kewajiban dzahir maupun batin.
- Orang mukallaf muslim wajib meninggalkan perkara yang haram, yaitu membunuh tanpa haq, zina, judi, minum khomr, riya', ujub, sombong, hasad dan perkara haram lainnya, baik keharaman dzohir maupun batin.
- Mengamalkan syariat Islam adalah dengan menjalankan yang wajib dan meninggalkan yang haram, cara melakukannya harus didahului dengan belajar ilmu agama, karena tanpa belajar ilmu agama seseorang tidak akan tahu apa yang diwajibkan dan apa yang diharamkan oleh Allah Rasul-Nya.
- Orang yang bodoh akan membahayakan dirinya sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَا لَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
Tidak sama antara orang yang berilmu dan orang yang bodoh
(QS. Az-Zumar 39: Ayat 9)
قال رسول الله ﷺ: فضل العالم على العابد كفضلي على أدناكم
"Keutamaan orang yang alim (ahli ilmu) dibandingkan dengan 'Abid (ahli ibadah dengan ilmu tapi cuma tahu sekedar itu) maka Orang alim itu lebih mulia dari ahli ibadah seperti perbandingannya antara kemuliaan Nabi atas para sahabat yang paling rendah derajatnya".
Artinya jauh sekali perbandingan orang yang berilmu dan orang yang bodoh.
- Karena itu, agar kita bisa bertaqwa maka kuncinya adalah ilmu agama, agar kita bisa mempertahankan keIslaman kita, maka kuncinya adalah ilmu agama.
- Untuk mempertahankan keIslaman maka kita harus tahu apa yang bisa membatalkan Islam, perkataan apa yang tidak boleh diucapkan yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam harus kita jauhi, perbuatan apa yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam harus kita ketahui kemudian kita jauhi.
مَن لَم يَعرِفِ الشَرَّ يَقَع فيهِ
"Orang yang tidak mengetahui keburukan maka dia akan jatuh kepada keburukan tersebut".
