NEWS

Haram Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak - Kitab Matan al Ghoyah wa at Taqrib

 Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 12

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

(فَصْلٌ) وَلا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِى الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِى


“(Fasal) Dan tidak boleh menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya.”

Penjelasan

Setelah al Muallif menjelaskan samak kulit bangkai, beliau menjelaskan tentang penjelasan mengenai wadah-wadah yang haram digunakan

Al awani الأواني  adalah bentuk jamak dari kata ءانية yang artinya wadah yang digunakan untuk makan dan minum.

*Haram* menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk makan atau pun minum baik bagi laki-laki maupun perempuan. *Haram* juga menyimpan wadah yang terbuat dari emas atau perak meskipun hanya untuk hiasan dan tidak untuk digunakan (koleksi atau simpanan). Hal ini adalah termasuk dosa besar (kabair).

Rasûlullâh ﷺ bersabda:

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهما

Artinya:

“kalian jangan minum dengan wadah yang terbuat dari emas dan perak dan jangan makan dengan piring (wadah) yang terbuat dari emas dan perak.” (HR. Muslim)

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Artinya:

*Sesungguhnya orang yang minum dari bejana (wadah) emas dan perak, ia sedang menelan api neraka Jahannam ke dalam perutnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum dan haram juga menggunakan alat yang terbuat dari keduanya seperti jarum yang terbuat dari emas.

Menggunakan alat yang terbuat dari emas dan perak hukumnya boleh jika terdapat udzur syar’iyy seperti seandainya dokter menyarankan kepada seseorang untuk menggunakan alat celak mata yang terbuat dari emas karena itu adalah satu-satunya obat untuk menyembuhkan penyakit matanya.

Hukum menggunakan wadah yang dicat  dengan emas atau perak:

1. Jika catnya banyak dengan sekira jika diletakkan diatas api maka cat emas atau peraknya akan timbul dan menetes maka haram menggunakannya.

2. Jika catnya sedikit dengan sekira tidak terjadi hal tersebut maka tidak haram.

Hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan emas adalah *haram*.

Hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan perak:

1. Jika tambalannya besar dan tanpa ada hajat untuk ditambal dengan perak seperti untuk hiasan saja maka hukumnya haram.

2. Jika tambalannya besar dan ada hajat untuk ditambal dengan perak seperti tidak punya penambal kecuali perak maka hukumnya makruh.

3. Jika tambalannya kecil dan tanpa hajat maka hukumnya makruh.

4. Jika tambalannya kecil dan ada hajat maka hukumnya tidak makruh.

Boleh menggunakan wadah-wadah selain itu (yaitu wadah selain dari emas dan perak), meskipun wadah tersebut bernilai mahal/berharga, seperti wadah dari batu yaqut (batu permata yaqut atau batu permata merah delima) dan batu permata zamrud atau kristal.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar