Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Sholat Jumat

SHOLAT JUM'AT

(فصل) وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان. وشرائط فعلها ثلاثة : أن تكون البلد مصرا أو قرية وأن يكون العدد أربعين من أهل الجمعة. وأن يكون الوقت باقيا فإن خرج الوقت أو عدمت الشروط صليت ظهرا.


Syarat-Syarat Wajibnya Sholat Jum'at

Syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jum’at ada tujuh perkara yaitu :

1) Islam.

2) Baligh.

3) Berakal.

Ketiga hal Ini juga merupakan syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jum’at.

4) Merdeka.

5) Laki-laki.

6) Sehat.

7) Bertempat tinggal tetap.

Maka sholat Jum’at tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, orang sakit dan semisalnya, dan seorang musafir.

Seorang musafir tidak wajib melaksanakan sholat _Jum'at_ apabila ia melakukan perjalanan sebelum fajar. Dan perjalanan yang dilakukan tidak harus pada jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar sholat.

Syarat-Syarat Sahnya Jum’at

Syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jum’at ada tiga yaitu :

1) Tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat Jum’at, baik berupa kota ataupun pedesaan yang dijadikan sebagai tempat tinggal tetap.

2) Jumlah jama'ah sholat Jum’at mencapai empat puluh orang laki-laki dari golongan ahli sholat Jum’at.

Mereka adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekiranya tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin maupun musim kemarau kecuali karena ada hajat seperti berdagang.

3) Waktu pelaksanaannya masih mencukupi yaitu waktu sholat Dhuhur. Dan harus dilakukan dengan berjama'ah.

Maka seluruh bagian sholat Jum’at termasuk dua khutbah Jum'at harus terlaksana di dalam waktu sholat Dzuhur.

Sehingga, seandainya waktu sholat Dhuhur sangat terbatas, yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian wajib di dalam sholat Jum’at yaitu dua khutbah dan dua rekaat sholat Jum'at, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur sebagai ganti dari sholat Jum’at tersebut.

Apabila waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sahnya sholat Jum’at tidak terpenuhi selama waktu Dhuhur baik secara yakin atau dugaan saja dan para jama’ah dalam keadaan melaksanakan sholat _Jum’at, maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jum’at, dan sholat Jum’at tersebut dianggap keluar baik jama'ah tersebut telah melakukan satu rekaat dari sholat Jum'at atau belum melakukan.

Seandainya para jama’ah ragu terhadap habisnya waktu sholat Jum'at dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jum’at menurut pendapat yang shohih (benar).

Dan juga disyaratkan untuk sahnya sholat Jum'at melaksanakan dua khutbah sebelum sholat Jum'at yang didengar oleh empat puluh jama'ah. Maksudnya adalah mendengar rukun-rukun dua khutbah.

Begitu juga disyaratkan adanya sholat Jum'at tidak didahului atau bersamaan dengan sholat _Jum'at_ lainnya di dalam satu daerah. Apabila seperti itu, maka sholat Jum'at yang lebih dahulu adalah yang dianggap sah. Namun hal ini apabila memungkinkan bagi mereka untuk berkumpul dalam satu tempat. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka baik sholat _Jum'at_ yang lebih dahulu atau sholat _Jum'at_ yang didahului keduanya sama-sama sah.

وفرائضها ثلاثة : خطبتان يقوم فيهما ويجلس بينهما وأن تصلى ركعتين في جماعة. وهيئاتها أربع خصال : الغسل وتنظيف الجسد ولبس الثياب البيض وأخذ الظفر والطيب. ويستحب : الإنصات في وقت الخطبة ومن دخل والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين ثم يجلس.

Fardhu-Fardhu Sholat Jum’at

Fardlu-fardlunya (sebagian ulama' mengatakan syarat-syarat) sholat _Jum’at_ ada tiga yaitu :

1) Khutbah Pertama.

2) Khutbah Kedua.

Kedua khutbah tersebut dilakukan seorang khatib dengan berdiri dan duduk di antara keduanya. Imam Al-Mutawalli berkata: “Yaitu dengan ukuran thuma’ninah di antara dua sujud.”

Seandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperkenankan mengikutinya walaupun kita tidak tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya.

Ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring.

3) Dua rekaat sholat Jum'at yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bisa menjadikan sahnya sholat Jum'at.

Sholat ini disyaratkan terlaksana setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah.

Rukun-Rukun Khutbah

Rukun-rukun khutbah ada lima yaitu :

  1. Memuji kepada Allah ta’ala. Yaitu baca Tahmid.
  2. Membaca sholawat untuk Baginda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan lafadzh keduanya telah tertentu seperti الحمد لله dan اللهم صل على محمد.
  3. Berwasiat dengan ketaqwaan. Dan lafadzhnya tidak tertentu menurut pendapat yang lebih kuat.
  4. Membaca satu ayat Al-Quran yang sempurna serta memahamkan di salah satu dua khutbah.
  5. Berdo’a untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khotbah yang kedua.

Syarat-Syarat Khutbah

Seorang khatib disyaratkan harus menyampaikan khutbah yang bisa didengar rukun-rukunnya oleh empat puluh jama’ah yang bisa mengesahkan sholat Jum’at.

Dan disyaratkan harus muwalah (berkesinambungan) di antara kalimat-kalimat khutbah dan di antara dua khutbah.

Dan disyaratkan duduk di antara dua khutbah, paling sedikit adalah kadar ukuran thuma'ninah dan paling sempurna adalah kadar ukuran surat Al-lkhlas.

Dan disyaratkan juga adanya rukun-rukun dua khutbah menggunakan bahasa arab.

Seandainya _khatib_ memisah antara kalimat-kalimat khutbah walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi batal.

Di dalam pelaksanaan kedua khutbah disyaratkan harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat.

Kesunahan-Kesunahan Sholat Jum’at

Sunnah-sunnah haiat sholat Jum’at ada empat perkara yaitu :

1) Mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jum’at, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, orang muqim atau musafir.

Waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sampai naiknya imam ke atas mimbar. Dan melakukan mandi saat mendekati keberangkatan itu lebih afdhal (utama).

Jika tidak mampu untuk mandi, maka melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jum’at.

2) Membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau badan. Maka disunnahkan menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkan bau tersebut.

3) Mengenakan pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling utama.

4) Memotong kuku dan rambut yang panjang. Maka disunnahkan mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu kemaluan.

Dan memakai minyak wangi yang paling harum yang ia temukan.

Dan disunnahkan diam seraya mendengarkan saat khutbah. Kecuali untuk memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur, dan memperingatkan orang yang hendak disengat oleh kalajengking semisal.

Sholat Sunnah Saat Khutbah

Barang siapa masuk masjid saat imam melaksanakan khutbah, maka disunnahkan baginya untuk melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid dua rekaat kemudian duduk.

Sedangkan orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak disunnahkan melaksanakan dua rekaat setelah imam duduk di atas mimbar, baik sholat sunnah Jum’at atau bukan.

Dari pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya sholat tersebut hukumnya haram ataukah makruh.

Akan tetapi di dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ijma’ atas hal tersebut dari Imam Al-Mawardi.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Sholat Jumat"