Tata Cara Sholat Bagi Musafir
SHALAT BAGI MUSAFIR : QASHAR
(فصل) ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط : أن يكون سفره في غير معصية. وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا. وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية. وأن ينوي القصر مع الإحرام. وأن لا يأتم بمقيم.
Diperkenankan bagi seorang musafir yaitu orang yang sedang bepergian untuk mengqashar sholat empat rekaat, bukan yang lainnya yaitu sholat dua rekaat dan tiga rekaat.
Syarat-Syarat Qashar Sholat
Syarat diperbolehkannya mengqashar sholat ada lima yaitu :
1) Perjalanan yang dilakukan bukan untuk bermaksiat.
Dan perjalanan tersebut mencakup perjalanan wajib seperti untuk melunasi hutang dan mencakup juga perjalanan sunnah seperti untuk ziarah makam Baginda Rasulullah dan makam-makam para wali yang disunnahkan untuk diziarahi dan perjalanan mubah seperti perjalanan untuk berdagang.
Adapun perjalanan untuk bermaksiat seperti perjalanan untuk membegal jalan, maka saat melakukan perjalanan ini, seseorang tidak diperkenankan melakukan rukhsoh (keringanan) qashar dan jama’ sholat. Meskipun ia bermaksiat ditengah perjalanan, seperti apabila ia berniat melakukan perjalanan mubah kemudian merubahnya menjadi kemaksiatan.
Apabila ia bertaubat, maka awal perjalanannya dihitung mulai dari tempat ia bertaubat.
2) Jarak perjalanannya mencapai enam belas (16) farsakh secara pasti menurut pendapat yang lebih kuat. Dan jarak yang ditempuh saat pulang tidak dihitung.
Satu farsakh adalah tiga (3) mil. Kalau demikian, maka jumlah seluruh _farsakh_ di atas adalah empat puluh delapan (48) mil. Satu mil adalah empat ribu (4000) langkah kaki. Dan satu langkah sama dengan tiga (3) telapak kaki. Jadi satu mil sama dengan dua belas ribu (12.000) telapak kaki atau sekitar tujuh puluh tujuh (77) km. Yang dimaksud dengan mil adalah ukuran mil keturuan Bani Hasyim.
3) Seseorang yang melakukan qashar adalah orang yang melakukan sholat empat rekaat pada waktunya.
Adapun sholat yang tertinggal (sholat fa'itah) saat di rumah, maka tidak diperkenankan diqadla’ secara qashar saat melakukan perjalanan.
Sedangkan sholat yang tertinggal diperjalanan, maka boleh diqadla’ dengan diqashar saat melakukan perjalanan, tidak diqadla’ dengan diqashar saat berada di rumah.
4) Seorang musafir niat melakukan qashar bersamaan takbiratul ihram sholat tersebut. Adapun niat sholat qashar adalah dengan membaca :
ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻗَﺼْﺮًﺍ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Maknanya : “Aku shalat fardhu Dzuhur secara qashar dua rekaat karena Allah”.
Begitu juga niat sholat Ashar dan Isya' dengan cara qashar.
5) Seseorang yang mengqashar sholat tidak bermakmum di dalam sebagian sholatnya dengan orang muqim yaitu orang yang melakukan sholat secara sempurna.
Pentafsiran _muqim_ seperti ini (orang yang melakukan sholat secara sempurna) agar mencakup seorang _musafir_ yang melakukan sholat dengan sempurna. Maka seorang _musafir_ yang _mengqashar_ sholat tidak bermakmum dengan seorang _musafir_ yang menyempurnakan sholatnya.
SHOLAT BAGI MUSAFIR : JAMA'
ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر في وقت أيهما شاء وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء، ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما.
Bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh yang mubah (diperbolehkan) bukan untuk bermaksiat, diperkenankan menjama’ antara sholat Dhuhur dan Ashar (dengan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir) di waktu manapun yang ia kehendaki.
Dan juga diperkenankan _menjama’_ antara sholat Maghrib dan Isya’ _(dengan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir) di waktu manapun yang ia kehendaki.
Syarat-Syarat Jama’ Taqdim
Syarat-syarat _jama’ taqdim_ ada tiga yaitu :
1) Tertib,* yaitu dengan melakukan sholat Dhuhur sebelum sholat Ashar dan dengan melakukan sholat Maghrib sebelum sholat Isya’.
Seandainya ia membalik, seperti memulai dengan sholat Ashar sebelum melakukan sholat Dhuhur, maka sholat Asharnya tidak sah dan ia harus mengulangi sholat Ashar setelah melakukan sholat Dhuhur jika ingin melakukan _sholat jama’._
2) Melakukan niat jama’ di awal sholat yang pertama,* yaitu menyertakan niat jama’ dengan _takbiratul ihram_ sholat yang pertama. Dengan membaca niat saat sholat Dzuhur :
ﺃُﺻَﻠِّﻲ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ أﺭﺑﻊَ ﺭَﻛﻌَﺎﺕٍ مجموعًا ﻣﻊ ﺍﻟﻌَﺼْﺮِ جمعَ تقديمٍ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ
Maknanya : _"Aku sholat Dzuhur empat rekaat dengan dijamak beserta sholat Ashar jamak taqdim karena Allah"._
Dan membaca niat saat sholat Ashar :
أصلي فرضَ العصرِ أربع ﺭَﻛﻌَﺎﺕٍ مجموعًا ﻣﻊ الظُهر جمعَ تقديمٍ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ
Maknanya : _"Aku sholat Ashar empat rekaat dengan dijamak beserta sholat Dzuhur jamak taqdim karena Allah"._
Sehingga tidak cukup apabila mendahulukan niat _jama’_ sebelum _takbiratul ihram_ dan mengakhirkan niat _jama'_ hingga setelah melakukan salam dari sholat yang pertama. Namun diperkenankan melakukan niat _jama’_ di pertengahan sholat pertama menurut pendapat yang lebih kuat.
3) Muwalah (berkesinambungan) antara pelaksanaan sholat pertama dan sholat yang kedua,* dengan artian tidak ada pemisah yang relatif lama di antara keduannya.
Jika ada pemisah yang relatif lama secara _'urf_ (kebiasaan orang pada umumnya), walaupun sebab _udzur_ seperti tidur, maka wajib menunda pelaksanaan sholat kedua hingga masuk waktunya.
Pemisah yang relatif sebentar secara _'urf_ tidak berpengaruh di dalam kesinambungan antara dua sholat tersebut.
Syarat-Syarat Jama’ Ta’khir
Adapun syarat-syarat _jama’ ta’khir_ ada dua yaitu :
1) Adanya seorang musafir masih dalam perjalanan sampai selesainya kedua sholat.*
2) Di dalam pelaksanaannya wajib untuk niat jama’ dan niat tersebut harus dilakukan di dalam waktu sholat yang pertama.* Dengan membaca niat sholat Dzuhur :
ﺃُﺻَﻠِّﻲ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ أﺭﺑﻊَ ﺭَﻛﻌَﺎﺕٍ مجموعًا ﻣﻊ ﺍﻟﻌَﺼْﺮِ جمعَ تأخيرٍ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ
Maknanya : _"Aku sholat Dzuhur empat rekaat dengan dijamak beserta sholat Ashar jamak ta'khir karena Allah"._
Dan membaca niat sholat Ashar :
ﺃُﺻَﻠِّﻲ ﻓَﺮْﺽَ العصرِ أﺭﺑﻊَ ﺭَﻛﻌَﺎﺕٍ مجموعًا ﻣﻊ الظُهر جمعَ تأخيرٍ ﺍَﺩَﺍﺀً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ
Maknanya : _"Aku sholat Ashar empat rekaat dengan dijamak beserta sholat Dzuhur jamak ta'khir karena Allah"._
Boleh mengakhirkan niat hingga waktu sholat yang pertama masih tersisa masa seandainya sholat tersebut dilakukan saat itu, niscaya ia telah melakukan sholat pada waktunya.
Di dalam _jama’ ta’khir_ tidak wajib melaksanakan secara tertib, berkesinambungan dan tidak harus niat jama’ saat sholat yang pertama, menurut pendapat yang _shohih_ di dalam tiga hal ini.
Adapun seseorang yang ingin melakukan sholat _jama' qashar_ sekaligus, maka ia membaca niat sholat Dzuhur :
ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍْﻟﻈُﻬْﺮِ ﻗَﺼْﺮَﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﻣَﻊَ ﺍْﻟﻌَﺼْﺮِ ﺟَﻤْﻊَ ﺗَﻘْﺪِﻳْﻢٍ / جَمْعَ تأخِيرٍ أداءً لله تعالى
Maknanya : _"Aku sholat Dzhur jama' qashar dengan sholat Ashar secara jama' taqdim / jama' ta'khir karena Allah"._
Dan membaca niat sholat Ashar :
ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ العَصر ﻗَﺼْﺮَﺍ ﻣَﺠْﻤُﻮْﻋًﺎ ﻣَﻊَ الظُهر ﺟَﻤْﻊَ ﺗَﻘْﺪِﻳْﻢٍ / جمعَ تأخيرٍ أداءً لله تعالى
Maknanya : _"Aku sholat Dzhur jama' qashar dengan sholat Ashar secara jama' taqdim / jama' ta'khir karena Allah"._
Sholat Jama’ Sebab Hujan
Di waktu hujan, bagi orang yang muqim diperkenankan melakukan sholat jama’ antara sholat Dhuhur dan Ashar, dan antara sholat Maghirb dan Isya’, bukan di waktu sholat yang kedua, tetapi di waktu sholat yang pertama dari keduanya.
Hal itu jika air hujan bisa membasahi pakaian bagian teratas dan bagian sandal yang paling bawah, dan juga memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam sholat jama’ taqdim.
Juga disyaratkan harus turun hujan saat melakukan salam dari sholat yang pertama, baik setelah itu hujan terus turun ataupun tidak.
Rukhsoh (keringanan) melakukan jama’ sebab hujan hanya tertentu bagi orang yang sholat berjama’ah di masjid atau tempat-tempat sholat berjama’ah lainnya yang jaraknya jauh menurut ukuran ‘urf, dan ia merasa berat dan kesulitan untuk berangkat ke masjid atau tempat-tempat sholat berjamaah lainnya sebab kehujanan di dalam perjalanannya.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Sholat Bagi Musafir"