Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Sholat

PERBEDAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SHOLAT

(فصل) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء : فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع الجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته. والمرأة تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل.


Perbedaan laki-laki dan perempuan di dalam sholat ada lima perkara yaitu :

1) Seorang lelaki mengangkat kedua sikunya dari lambungnya saat melakukan ruku' dan sujud.

2) Seorang lelaki mengangkat perutnya dari kedua pahanya saat melakukan ruku’ dan sujud.

Adapun seorang wanita, maka dengan menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badan yang lain. Oleh karena itu ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya dan menyatukan kedua lutut serta kedua telapak kaki saat sujud. Dan menyatukan kedua siku dengan lambungnya saat ruku' dan sujud.

3) Seorang lelaki mengeraskan suaranya di dalam sholat-sholat yang disunnahkan untuk mengeraskan suara. Sebagaimana telah dijelaskan dalam sunnah haiat di dalam sholat.

Adapun seorang wanita, maka ia memelankan suaranya saat sholat di dekat laki-laki yang bukan mahram. Sehingga, ketika ia sholat dan tidak ada laki-laki sama sekali, maka ia disunnahkan untuk mengeraskan suara (di dalam sholat yang dianjurkan untuk mengeraskan suara).

4) Ketika seorang lelaki terkena atau mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia membaca tasbih.

Sehingga ia mengucapkan _*"subhanallah"*_ dengan bermaksud untuk berdzikir saja, atau untuk berdzikir dan memberitahu atau dimutlakkan tanpa bermaksud apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Namun apabila ia hanya bermaksud untuk memberitahu saja, maka sholatnya batal.

Adapun seorang wanita ketika di dalam sholat mengalami sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk tangan dengan memukulkan bagian dalam telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri.

Seandainya ia memukulkan bagian dalam telapak tangan kanan dengan bagian dalam telapak tangan kiri dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Adapun seorang _khuntsa_ (seseorang yang memilki dua alat kelamin), maka hukumnya sama seperti seorang wanita.

5) Aurat seorang laki-laki adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat, begitu juga anggota di atas keduanya. Namun diharuskan menutupi sebagian dari pusar dan lutut agar sempurna dalam menutup aurat sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh : 

ما لا يتمّ الواجب إلا به فهو واجب

Maknanya : "Suatu hal yang mana perkara wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan melaksanakan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut hukumnya adalah wajib".

Adapun seorang wanita, maka auratnya di dalam ataupun di luar sholat adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan (bagian luar maupun dalam sampai pergelangan tangan).

Sedangkan seorang _amah_ (budak perempuan), maka auratnya adalah seperti laki-laki di dalam sholat yaitu anggota di antara pusar dan lutut.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Sholat"