Kulit Bangkai Bisa Suci dengan disamak - Kitab Matan al Ghoyah wa at Taqrib Abi Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 11
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
(فَصْلٌ) وَجُلُودُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا. وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعَرُهَا نَجِسٌ إِلَّا الآدَمِىَّ.
Pasal: kulit bangkai bisa suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan yang terlahir dari keduanya atau salah satu darinya. Adapun tulang bangkai dan bulunya itu najis kecuali (tulang dan rambut mayat) manusia."
Penjelasan
Setelah al muallif menjelaskan tentang macam-macam air, beliau melanjutkan dengan bab tentang penjelasan apa yang menjadi suci dengan penyamakan (dibagh) dan apa yang tidak menjadi suci. Yakni menjelaskan cara mensucikan kulit bangkai.
Hewan ada dua macam yaitu hewan yang boleh dimakan (halal) dan hewan yang tidak boleh dimakan (haram).
1. Hewan yang boleh dimakan (halal) seperti kambing dan sapi dan lainnya yang dinyatakan halal oleh syara'.
Jika mati karena disembelih dengan cara yang benar sesuai aturan syari’at maka hukumnya suci. Jika mati bukan karena disembelih atau karena disembelih tapi dengan cara yang salah, tidak sesuai aturan syari’at maka dihukumin bangkai dan bangkainya najis.
Bangkai adalah setiap hewan yang hilang nyawanya, kecuali hewan yang halal dimakan yang disembelih secara syar'i (al Ma'kûl al Mudzakka).
2. Hewan yang tidak boleh dimakan seperti buaya dan ular atau lainnya.
Jika mati maka bangkainya najis meskipun matinya karena disembelih. Allah berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةُ وَٱلدَّمُ
[Surat Al-Ma'idah 3]
Maknanya: “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah.”
Kulit bangkai yang bisa disucikan dengan cara disamak adalah kulit bangkai yang dihukumi najis karena mati tanpa disembelih. Adapun kulit bangkai anjing, babi dan yang terlahir (keturunan) dari keduanya atau salah satu dari keduanya dengan hewan selainnya maka tidak bisa disucikan meskipun disamak karena najisnya bukan karena mati tanpa disembelih tetapi karena dzatnya najis (najis al ‘ain).
Cara menyamak kulit bangkai adalah:
1. Menghilangkan bulu dan rambut yang menempel pada kulit tersebut (jika ada), kemudian menghilangkan sisa-sisa darah, daging, gajih, kotoran dan lainnya yang bisa menjadikan kulit tersebut busuk dengan menggunakan sesuatu yang keras dan tajam yang bisa mencongkel hal-hal tersebut.
Setelah kulit tersebut bersih dari semua hal tadi maka dia telah keluar dari hukum najis al ‘ain (bendanya najis) dan dihukumi *seperti sesuatu yang terkena najis*.
2. kemudian disucikan dengan cara dibasuh dengan menggunakan air yang suci mensucikan.
Kemudian tulang bangkai hewan, tanduknya, kuku, dan cakarnya, serta rambutnya adalah najis, kecuali manusia, maka rambutnya suci seperti jasadnya. Allah Ta'ala berfirman:
{ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ } [سورة الإسراء 70] ،
Artinya:
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak adam (manusia)" (Q.S. Al Isra': 70)
Maksudnya adalah jasad manusia itu suci, meskipun jasad orang kafir. Dan semasa manusia hidup, Allah Ta'ala telah memberi mereka (baik muslim maupun kafir) nikmat yang banyak, seperti udara yang bersih, air, dan apa yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dan lain-lain.
Al Isra' ayat 70 tidak berarti orang kafir itu memiliki kemulian. Orang kafir tidak memiliki nilainya. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ ﴾ (سورة التوبة 28)
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang musyrik (kafir) itu najis" (Q.S. At-Taubah: 28)
Ayat ini bermakna maknawi, yaitu keyakinan (aqidah) mereka itu buruk dan kotor, sehingga harus dijauhi. Sebagaimana najis yang harus dijauhi.
Allâh Ta'ala berfirman:
﴿إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِندَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ﴾ (سُورَةَ الأَنْفَال 55)،
Artinya:
"Sesungguhnya makhluk yang berjalan di muka bumi yang paling buruk menurut Allah adalah orang-orang yang kafir, karena mereka tidak beriman" (Q.S. Al-Anfal: 55)
﴿فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرين﴾ (سورة آل عمران 32)
Artinya:
"Maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir" (Q.S. Ali 'Imran: 32).
